Pemkot Pangkalpinang Pertegas Aturan, Pembuang Sampah Sembarangan Terancam Denda
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin akan mempertegas penanganan sampah, khususnya terhadap masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Penegakan aturan hingga penerapan denda sesuai peraturan daerah (perda) menjadi langkah yang disiapkan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Hal ini disampaikan Prof. Saparudinsaat mengikuti kegiatan Gotong Royong Jumat Asri di Jalan Baru Kampak, Kecamatan Gabek, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, kegiatan ini sekaligus menjadi upaya menggugah kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan, terutama di sepanjang Jalan Baru Kampak yang masih rawan dijadikan lokasi pembuangan sampah.
“Kita berharap masyarakat tumbuh kesadarannya supaya tidak membuang sampah di area ini. Jalan Baru Kampak ini bukan tempat pembuangan sampah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah selama ini telah melakukan upaya melalui imbauan kepada masyarakat. Namun, apabila pelanggaran masih terus terjadi, penanganan akan ditingkatkan melalui penegakan aturan sesuai perda, termasuk sanksi denda bagi pelanggar.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Pangkalpinang juga berencana memasang kamera pengawas (CCTV) dan spanduk imbauan di sepanjang Jalan Baru Kampak, yang berada di perbatasan Kecamatan Gerunggang dan Kecamatan Gabek.
Selain pengawasan di lapangan, Saparudin menyebut pembenahan juga akan dilakukan terhadap dinas kebersihan dan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang agar penanganan sampah dapat berjalan lebih optimal.
Penulis : Coy/Eka
Editor : Ira/Dedy