Manajemen Talenta Jadi Acuan Penempatan Jabatan ASN di Lingkup Pemkot Pangkalpinang
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyosialisasikan penerapan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) sebagai dasar penempatan pegawai pada jabatan tertentu sekaligus mendorong perubahan mekanisme pengisian jabatan menuju sistem merit yang berbasis kompetensi, potensi, kinerja, dan rekam jejak.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, dalam kegiatan Sosialisasi Penerapan Manajemen Talenta ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang yang berlangsung di Balai Besar Betason, Kamis (22/10/2026).

Prof. Saparudin mengatakan, manajemen talenta akan menjadi instrumen penting dalam menentukan penempatan ASN pada jabatan yang sesuai dengan kemampuan dan potensi masing-masing. Melalui sistem ini, pengisian jabatan diharapkan tidak lagi bertumpu pada mekanisme lelang jabatan atau seleksi terbuka seperti yang selama ini dikenal, tetapi mengacu pada pemetaan talenta dan penerapan sistem merit sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk menduduki jabatan tertentu, nantinya akan menggunakan manajemen talenta. Karena itu, ASN harus peduli dengan posisi atau blok talenta masing-masing. Kalau tidak peduli, bisa saja posisinya tidak mengalami peningkatan,” ujar Prof. Saparudin.
Menurutnya, penerapan manajemen talenta perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh ASN, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II, administrator atau eselon III, pengawas atau eselon IV, hingga pejabat fungsional.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat pemahaman ASN mengenai mekanisme pemetaan dan pengembangan karier. Setelah kegiatan tersebut, Pemkot Pangkalpinang bersama perangkat daerah yang membidangi kepegawaian akan mendorong sosialisasi lanjutan agar penerapannya dapat dipahami hingga ke masing-masing OPD, kecamatan, dan kelurahan.
Prof. Saparudin juga mengingatkan bahwa rekam jejak kinerja menjadi bagian penting dalam penerapan manajemen talenta. Karena itu, ASN diminta membiasakan diri mendokumentasikan setiap kegiatan kedinasan, baik rapat, konsultasi, pelaksanaan program pemerintahan, maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dokumentasi berupa foto, video, dan laporan kegiatan tersebut perlu dikelola dengan baik sebagai bukti kinerja, kemudian diinput ke dalam sistem yang disediakan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dengan demikian, kinerja dan kontribusi setiap ASN dapat tergambar secara lebih jelas sebagai bahan pertimbangan dalam pemetaan talenta serta pengembangan karier.
Ia berharap penerapan manajemen talenta dapat menghadirkan sistem penempatan ASN yang lebih objektif, profesional, dan sesuai kebutuhan organisasi. ASN yang memiliki kompetensi, potensi, dan kinerja yang sesuai diharapkan dapat ditempatkan pada jabatan yang tepat.
“Harapannya, melalui sistem merit ini, kita bisa menerapkan prinsip the right man on the right place, yakni menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat. Dengan begitu, ASN dapat bekerja lebih profesional dan mampu meningkatkan kualitas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Ira/Eka
Editor : Dedy/Ira