City of Thousand Smiles

TENTANG KAMI

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang memiliki tugas untuk membantu Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang persandian dan urusan pemerintahan bidang statistik.
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang sebagai berikut
1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika membawahi :
a. Sekretaris
b. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik
c. Bidang Penyelenggaraan e-Government
d. Bidang Persandian dan statistik
e. Kelompok Jabatan Fungsional
f. Unit pelaksana Teknis Dinas.
2. Sekretaris membawahi 2 (dua) Sub Bagian meliputi :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b. Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Pelaporan dan
Keuangan;
3. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik membawahi 3 (tiga) Seksi meliputi :
a. Seksi Pengelolaan Informasi Publik
b. Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik
c. Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media
4. Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government membawahi 3 (tiga) Seksi meliputi :
a. Seksi Infrastruktur dan Teknologi
b. Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi
c. Seksi Layanan e-Government
5. Kepala Bidang Persandian dan Statistik membawahi 3 (tiga) Seksi meliputi :
a. Seksi Tata Kelola dan Operasional Persandian
b. Seksi Pengamanan dan Pengawasan Persandian
c. Seksi Statistik

PETA LOKASI

INFORMASI KONTAK

Jalan Terminal Girimaya
Kelurahan Bukit Besar
Kecamatan Girimaya

Pangkalpinang, Kode Pos 33684

Phone/Fax: (+62) – 717 – 423473

Email: diskominfo@pangkalpinangkota.go.id