City of Thousand Smiles

Diskominfo Pangkalpinang Kunjungi Kantor Dewan Pers

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang mengunjungi Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Rombongan yang terdiri dari Sekretaris Dinas, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik serta Kasi Layanan Informasi dan Hubungan Media disambut Sekretaris Dewan Pers, Syaefudin di ruang pertemuan lantai tujuh kantor Dewan Pers.

Dalam kunjungan tersebut, Syaefudin memaparkan mengenai perusahaan pers yang harus berlandaskan hukum sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

“Ketika sudah berbadan hukum dan melengkapi persyaratan maka perusahaan media dapat mengajukan verifikasi secara administratif yang nantinya akan dinilai dari Dewan Pers,” jelas Syaefudin.

Verifikasi media terdiri dari dua tahap yakni administratif dan faktual.

“Untuk verifikasi secara faktual tidak pernah diminta biaya apapun dan untuk media yang verifikasi faktual ialah media yang sudah terverifikasi secara administratif sebelumnya dan Dewan Pers akan memeriksa secara faktual baik tempat perusahaan media serta berkas-berkas perusahaan media tersebut secara langsung,” paparnya.

Syaefudin menyebut, masih banyak media yang belum terverifikasi secara administratif karena tidak merespon tepat waktu dalam pemeriksaan berkas. Padahal menurut dia, pendataan media sudah dilakukan secara daring dan direspon oleh bagian pendataan.

“Setelah reformasi kita tahu bahwa setiap orang bebas membangun perusahaan pers, akan tetapi sudah ada peraturan yang diatur yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 bahwa setiap perusahaan media harus berbentuk badan hukum, dengan adanya uji kompetensi wartawan tentu itu mendorong wartawan untuk meningkatkan kompetensi wartawan,” tuturnya. (REZA/PIO)

 

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang

Penulis : Reza/Pio

Fotografer : Reza

Editor : Zulfahmi/Ira

Leave A Reply

Your email address will not be published.