Smart Parking Pangkalpinang Mulai Diterapkan, Warga Bisa Pilih Paket Berlangganan
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang mulai menerapkan sistem smart parking atau parkir berlangganan pada 1 Oktober 2026. Penerapan tersebut diawali dengan pembagian atribut secara simbolis kepada juru parkir (jukir) di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026).

Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mengatakan, penerapan smart parking akan memasuki masa uji coba hingga 31 Desember 2026. Masa tersebut dilakukan untuk melihat berbagai persoalan yang mungkin muncul ketika sistem diterapkan langsung di lapangan.
“Mulai 1 Oktober ini kita melakukan penerapan smart parking atau parkir berlangganan di Kota Pangkalpinang. Masa uji coba dilakukan untuk mengetahui berbagai persoalan yang mungkin muncul ketika sistem diterapkan langsung di lapangan,” ujar Saparudin.
Menurutnya, hasil kajian secara administratif belum tentu sepenuhnya sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena itu, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan selama masa uji coba.
Dalam penerapannya, masyarakat dapat memilih masa berlangganan sesuai kebutuhan, yakni Rp1000 untuk satu hari, Rp7000 untuk tujuh hari, atau Rp30.000 untuk 30 hari. Pelanggan dapat menggunakan area parkir tepi jalan yang telah ditentukan selama masa berlangganan masih berlaku.
Prof. Saparudin menjelaskan, selama masa uji coba sistem pembayaran masih menggunakan pola hybrid. Masyarakat yang belum menggunakan layanan parkir berlangganan tetap dapat membayar secara manual.
“Kalau sekarang ini masih hybrid. Artinya, ketika belum menggunakan langganan, mereka masih tetap bisa bayar secara manual,” katanya.
Untuk mendukung penerapan sistem, seluruh jukir telah dibekali atribut resmi berupa rompi, topi, kartu identitas yang dilengkapi barcode, serta peluit. Para jukir juga diberikan pemahaman mengenai aturan dan tata laksana smart parking.
Pengawasan selama masa uji coba melibatkan Dinas Perhubungan, kepolisian, Kodim, serta unsur Forkopimda. Pemkot juga menyiapkan perlindungan bagi jukir melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Saparudin berharap penerapan smart parking dapat menekan praktik parkir liar dan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, pembayaran parkir diharapkan tercatat dan masuk ke rekening daerah.
“Berapa pun uang yang mereka keluarkan itu masuk ke rekening daerah, masuk ke rekening pemerintah, tidak menjadi pungli,” ujarnya.
Ia menyebut PAD dari sektor parkir yang selama ini dikelola secara manual berada di kisaran Rp2 miliar. Namun, peningkatan PAD bukan menjadi satu-satunya tujuan penerapan smart parking.
“Tujuannya adalah memberikan keadilan kepada masyarakat ketika Perda kita hanya menuliskan angka parkir itu Rp1.000 per hari,” katanya.
Setelah masa uji coba berakhir, Pemkot Pangkalpinang akan melakukan evaluasi sebagai dasar penerapan penuh mulai Januari 2027.
Penulis : Coy/Eka
Editor : Ira/Dedy