City of Thousand Smiles

Ormas Harus Melapor ke Kesbangpol, Ada Juga Sanksi Bagi yang Meresahkan

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pangkalpinang mendata sebanyak 80 Organisasi Masyarakat (Ormas) baik yang terdaftar secara badan hukum maupun tidak.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Kesbangpol Pangkalpinang, Eka Subekhi menuturkan, pembentukan ormas maupun yang telah ada harus melapor ke pihaknya untuk mengisi data dan tercatat di Kesbangpol. Untuk melapor dapat langsung mendatangi kantor Kesbangpol dan akan dibantu dalam pengisian data.

“Ormas berbadan hukum itu dari SK Kemenkumham. Sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum SKT dari Kemendagri. Intinya ormas datang dulu dan tak perlu kebingungan. Jangan sampai ormas hanya mau melapor ketika sudah ada pendataan terkait bantuan,” kata Eka di ruang pertemuan Gedung Tudung Saji, Selasa (30/3/2021).

Dia mengatakan, untuk pengawasan terhadap ormas sudah dibentuk tim terpadi pengawas ormas yang terditi dari Kesbangpol, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri dan Kementerian agama untuk mendata, mengawasi dan membina.

“Tentu pengawasan terhadap ormas ini penting karena kita tidak mau terjadi aktivitas radikalis ataupun aktivitas yang meresahkan masyarakat disebabkan oleh ormas maupun LSM,” ucapnya.

Eka menuturkan, ada sanksi bagi ormas yang meresahkan dan pihaknya langsung melaporkan ke pusat untuk pencabutan izin jika terjadi hal yang tidak sesuai.

“Harapannya bahwa ormas kedepan harus lapor keberadaannya di Kota Pangkalpinang. Mohon kesadaran masing-masing dari setiap ormas. Kedepannya kami yang tergabung di tim terpadu akan melakukan pembinaan secara langsung dengan mengundang atau pun langsung turun ke lapangan,” imbaunya. (REZA/PIO)

 

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang

Penulis : Reza / Pio

Fotografer : Reza

Editor : Zulfahmi/Ira

Leave A Reply

Your email address will not be published.