City of Thousand Smiles

Usai Simak Pidato Presiden Prabowo, Wali Kota Siapkan Program Asta Cita di Pangkalpinang

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO — Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menghadiri Rapat Paripurna III Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka mendengarkan secara langsung Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Jumat (14/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza, Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mengatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti arahan dan kebijakan Presiden, khususnya yang berkaitan dengan program pembangunan yang dapat diterapkan di daerah.

Menurutnya, sejumlah program prioritas pemerintah pusat akan menjadi perhatian Pemerintah Kota Pangkalpinang, termasuk pelaksanaan Asta Cita di bidang pendidikan dan kesehatan.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terus melaksanakan Asta Cita, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Termasuk peningkatan kapasitas dan jumlah dokter di puskesmas yang merupakan bagian dari program pemerintah pusat. Hal ini akan menjadi perhatian kami untuk diprogramkan dalam APBD pada tahun yang akan datang,” ujar Prof. Saparudin.

Selain bidang pendidikan dan kesehatan, Prof. Saparudin juga menyoroti persoalan aktivitas pertambangan ilegal. Ia menegaskan bahwa Kota Pangkalpinang tidak memiliki wilayah pertambangan sehingga segala bentuk aktivitas pengerukan dan penambangan komoditas di wilayah kota dilarang.

“Kota Pangkalpinang tidak memiliki tambang. Karena itu, kami melarang keras segala bentuk aktivitas pengerukan maupun penambangan di wilayah kota,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat maupun pihak yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin agar tidak melakukan kegiatan penambangan di wilayah Kota Pangkalpinang. Pemerintah kota, kata dia, akan terus melakukan sosialisasi, pengawasan, dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

“Bagi penambang yang ingin melakukan aktivitas, silakan dilakukan di lokasi di luar Kota Pangkalpinang yang memang memiliki izin resmi dan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat,” jelasnya.

Prof. Saparudin juga meminta perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah sekitar Pasir Padi agar menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan izin dan ketentuan yang berlaku, serta memperhatikan pengelolaan wilayah secara baik dan bertanggung jawab.

“Kami mengimbau dan meminta kepada perusahaan pemegang IUP di wilayah sekitar Pasir Padi agar aktivitasnya ditangani dan dikelola dengan baik, sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah,” tandasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan memastikan seluruh aktivitas di wilayah Kota Pangkalpinang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Benny/Maya
Editor : Ira/Dedy

Leave A Reply

Your email address will not be published.