DPRD dan Pemkot Pangkalpinang Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – DPRD dan Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (10/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza dan dihadiri Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, Wakil Wali Kota Pangkalpinang Dessy Ayutrisna, Pj. Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Budiyanto, jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang, serta unsur Forkopimda.
Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menyampaikan bahwa kesepakatan Perubahan KUA-PPAS tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurutnya, berbagai kritik, saran, pandangan, serta pendalaman terhadap program-program prioritas pemerintah merupakan bagian penting dalam proses demokrasi anggaran daerah.
“Kita merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi yang sehat, di mana setiap pemikiran diarahkan pada APBD yang semakin berkualitas, efektif, efisien, dan mampu menjawab orientasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Daerah dan DPRD memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan setiap rupiah yang dikelola melalui APBD dapat memberikan manfaat yang berarti bagi kemakmuran masyarakat.
Saparudin juga mengapresiasi berbagai masukan strategis yang disampaikan DPRD, terutama terkait peningkatan efektivitas belanja, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi program dan kegiatan, penyempurnaan indikator kinerja, serta penajaman program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
Ia menargetkan optimalisasi seluruh sumber pendapatan daerah secara realistis dan terukur dengan tetap memperhatikan dasar hukum serta kemampuan masyarakat dan dunia usaha.
Lebih lanjut, Saparudin menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar lebih cermat dalam menyusun anggaran dan memastikan setiap program tepat sasaran. Dokumen Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati, menurutnya, harus menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKA) Tahun Anggaran 2026.
“Jadikan dokumen Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati ini sebagai pedoman dalam menyusun RKA Perubahan Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.
Saparudin berharap sinergi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan DPRD terus terjaga dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang.
Penulis : Benny/Seftia
Editor : Ira/Dedy