City of Thousand Smiles

Wali Kota Pangkalpinang Hadiri Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah bagi 60 ASN

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menghadiri pelaksanaan Ujian Dinas Tingkat I, Ujian Dinas Tingkat II, serta Ujian Penyesuaian Ijazah Strata Satu (S1) yang diikuti oleh 60 Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pengembangan karier ASN untuk kenaikan pangkat maupun penyesuaian ijazah. Ujian berlangsung di Gedung UPT BKN Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026).

Prof. Saparudin mengatakan bahwa peningkatan kualitas aparatur sipil negara harus berjalan seiring dengan pembangunan sistem pemerintahan yang semakin baik. Menurutnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mendorong penguatan kompetensi pegawai melalui pelaksanaan Ujian Dinas berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Ia menjelaskan, materi ujian dirancang tidak hanya untuk memenuhi persyaratan administratif kenaikan pangkat, tetapi juga agar para peserta memahami arah pembangunan daerah serta tata kelola pemerintahan di Kota Pangkalpinang. ASN, lanjutnya, harus memiliki kompetensi dan pemahaman yang baik terhadap regulasi, pelaksanaan program pemerintah, serta pelayanan publik.

“Harapannya, pemahaman tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat karena ASN memiliki bekal yang lebih baik dalam menjalankan tugas pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Suprayitno, mengatakan bahwa pelaksanaan ujian dinas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memfasilitasi peningkatan kompetensi sekaligus pengembangan karier ASN.

“Arahan Bapak Wali Kota jelas, pemerintah memiliki kewajiban memfasilitasi pelaksanaan ujian dinas. Ini berkaitan dengan jenjang karier pegawai, sehingga ASN yang akan naik pangkat dari golongan II ke III maupun dari golongan III ke IV tidak mengalami kendala,” jelasnya.

Suprayitno menambahkan, proses penyesuaian ijazah kini telah mencapai sekitar 80 persen setelah adanya kebijakan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurutnya, yang terpenting adalah pegawai telah menyelesaikan pendidikan Strata Satu (S1) dan memiliki ijazah sebagai bukti. Dengan demikian, proses penyesuaian ijazah dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan lancar.

Penulis : Benny/Maya
Editor : Ira/Dedy

Leave A Reply

Your email address will not be published.