City of Thousand Smiles

Pemkot Pangkalpinang Gandeng BP3MI Cegah Keberangkatan PMI Nonprosedural

0

PANGKALPINANG, DISKOMIINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang menjalin kerja sama dalam upaya pencegahan keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural bersama Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menerima kunjungan BP3MI dalam audiensi yang membahas penyelenggaraan pelatihan keterampilan tenaga kerja sebagai langkah awal sosialisasi kepada masyarakat. Program ini ditujukan bagi calon pekerja migran agar memiliki kompetensi dan memahami prosedur resmi sebelum bekerja di luar negeri.

Prof. Saparudin mengatakan masih ditemukannya pekerja migran asal Pangkalpinang yang berangkat secara nonprosedural menjadi perhatian serius pemerintah. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjadi fokus utama dalam kerja sama ini.

“Kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat Kota Pangkalpinang bahwa bekerja di luar negeri harus melalui prosedur yang resmi. Tahun lalu masih ditemukan beberapa warga yang bekerja di luar negeri secara nonprosedural, dan hal itu menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan Pemerintah Kota Pangkalpinang telah meminta Dinas Tenaga Kerja untuk berkolaborasi dengan BP3MI dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang berminat bekerja di luar negeri agar memahami seluruh prosedur penempatan pekerja migran secara resmi.

Prof. Saparudin juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah menghadirkan perwakilan BP3MI di Kota Pangkalpinang untuk mendampingi pemerintah daerah dalam berbagai kegiatan sosialisasi dan perlindungan pekerja migran.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia karena sudah memiliki perwakilan di Kota Pangkalpinang yang senantiasa mendampingi kami dalam melaksanakan berbagai kegiatan, khususnya sosialisasi kepada masyarakat,” katanya.

Menurutnya, calon pekerja migran harus memiliki keterampilan khusus, seperti welder, barista, perawat, bidan, maupun profesi lain yang banyak dibutuhkan perusahaan di luar negeri. Karena itu, masyarakat Pangkalpinang didorong untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti program pelatihan tersebut.

Ia menambahkan, pelatihan perdana dijadwalkan dimulai pada 8 Agustus 2026 dengan kuota awal sebanyak 20 peserta untuk pelatihan barista. Setelah menyelesaikan pelatihan, para peserta akan dipersiapkan untuk mengisi peluang kerja di kawasan Timur Tengah. Seluruh program pelatihan tersebut diberikan secara gratis.

“Harapan kami, tidak ada lagi, atau setidaknya dapat mengurangi, masyarakat Kota Pangkalpinang yang berangkat bekerja ke luar negeri secara nonprosedural,” tuturnya.

Sementara itu, Ahli Penyuluh Hukum Muda BP3MI Sumatera Selatan, Eva Febrianti, mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Eva, kerja sama ini tidak hanya berfokus pada pencegahan pekerja migran nonprosedural, tetapi juga memperkuat sistem penempatan pekerja migran secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama ini mencakup upaya pencegahan keberangkatan pekerja migran nonprosedural sekaligus memperkuat sistem penempatan pekerja migran Indonesia secara resmi dan aman,” jelasnya.

Eva menambahkan, persyaratan dasar untuk menjadi calon pekerja migran antara lain berusia minimal 18 tahun, memperoleh izin dari keluarga, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta melengkapi dokumen administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Benny/Eka
Editor : Ira/Dedy

Leave A Reply

Your email address will not be published.