City of Thousand Smiles

Jadwal Libur dan Pembagian Rapor Siswa di Pangkalpinang Bergeser

0

 

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang mengeluarkan surat edaran perubahan jadwal libur dan pembagian rapor sekolah berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah mencegah dan menanggulangi Covid-19 pada saat libur natal dan tahun baru 2022.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Eddy Supriadi mengatakan pemerintah kota melakukan menunda pembagian rapor dan libur semester ganjil bagi seluruh sekolah negeri maupun swasta, mulai dari TK, PAUD, SD dan SMP.

“Prinsip kita menjalankan inmendagri serta hasil rapat Satgas Covid-19 Kota Pangkalpinang dalam rangka mendukung dan mencegah penyebaran Covid-19 khususnya dikalangan sekolah, siswa dan guru, ” kata Eddy, Kamis (2/12/2021).

Berdasarkan edaran tersebut, pembagian rapor yang seharusnya dilakukan pada 18 Desember direvisi menjadi 3 Januari 2022. Sementara libur semester ditunda menjadi 4-11 Januari 2022.

Lanjutnya, selama penundaan jadwal pembagian rapor dan libur sekolah, siswa tetap diwajibkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan jumlah kehadiran dibatasi rasio 30-50 persen.

“Murid nantinya akan sekolah seperti biasa, tapi kehadirannya kita batasi. Kegiatan sekolah akan diisi remedial dan pengayaan materi tentunya, ” jelasnya.

Selain itu, edaran tersebut juga memuat imbauan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan untuk tetap melaksanakan tugas dan aktivitas seperti biasa selama periode nataru. (eka)

 

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang

Penulis : Eka

Fotografer : Eka

Editor : Ira

Leave A Reply

Your email address will not be published.