
Molen Sampaikan Tiga Raperda di DPRD Pangkalpinang
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang sidang paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (29/3/2021).
Molen memaparkan raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2016 tentang ketahanan pangan dan gizi. Raperda nomor 13 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perhubungan dan pencabutan beberapa Perda Kota Pangkalpinang lingkup penataan ruang.
βMaka untuk memberikan penafsiran hukum dan kepastian hukum, yang menggunakan asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang baru didahulukan peraturan yang lama (lex posterior derogat legi priori),” kata Molen
Dia menuturkan, ketiga Raperda ini harus dilandasi dengan kebijakan dan regulasi. Namun tetap memberikan peluang bagi daerah menemukan pola yang sesuai dengan substansi, kondisi, dan budaya lokal serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (Coy/Lambok)
Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang
Penulis : Coy/Lambok
Fotografer : Coy
Editor : Zulfahmi / Ira