City of Thousand Smiles

Sekda Dorong Forum Kota Sehat Rebut Swasti Saba Wiwerda Tahun 2021

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Radmida Dawam mengajak seluruh stakeholder pada acara Rapat Koordinasi Forum Kota Sehat Pangkalpinang untuk memenuhi indikator guna mengejar Swasti Saba Wiwerda Tahun 2021, Rapat ini berlangsung di Ruang Pertemuan Gedung Tudung Saji, Selasa (1/12/).

 

“Nah indikator itu harus kita kejar. Dalam meraih Swasti Saba Wiwerda banyak lagi perjuangannya yang harus kita lakukan dan melalui forum ini juga untuk mencapai itu semua tadi indikator yang harus dipenuhi,” jelas Radmida.

 

Dia berharap peserta rapat mampu memberikan kontribusi masukan dan saran sehingga di tahun depan program-program terbaik untuk mengejar indikator bisa diimplementasikan dan ditindaklanjuti.

 

“Pada kegiatan ini nanti bersama-sama program apa saja yang harus dilaksanakan tahun 2021, nanti secara teknis dari Bappeda dan narasumber menjelaskan. Saya yakin dengan Bappeda, dengan OPD-OPD, pokjanya juga dan forum yang ada disini,” lanjutnya.

 

Radmida  mendorong stakeholder untuk terus bekerja sama mendukung setiap pelaksanaan kegiatan, guna merebut penghargaan serta menggerakkan masyarakat agar menjadikan Kota Pangkalpinang menjadi kota sehat.

 

“Sebanyak mungkin kita untuk mendapatkan penghargaan dan itu menunjukkan bahwa Kota Pangkalpinang berhasil dalam pelaksanaan program kegiatan dan program pembangunan,” tukasnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappeda Litbang Kota Pangkalpinang, Agung Yubi mengatakan telah menentukan enam kesepakatan dalam tatanan yang menjadi program ditahun 2021. Meliputi tatanan kehidupan bermasyarakat, tatanan pasar, tatanan pendidikan, tatanan pariwisata, tatanan rumah ibadah dan tatanan menuju smart city.

 

“Pembangunan itu pokok intinya kesehatan, tujuannya kita nanti Indonesia bahagia, Kota Pangkalpinang bahagia, jadi sasarannya ke sana,” ungkap Agung.

 

Agung juga menyampaikan kedepan acuan penyelenggaraan kota sehat yang selama ini menggunakan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri nomor 34 tahun 2005) akan meningkat menjadi peraturan presiden (Perpres).

Sumber: Diskominfo Kota Pangkalpinang
Penulis: Seftia | Muarofah
Fotografer: Seftia
Editor: Bagja
Leave A Reply

Your email address will not be published.