Profile
Decky Sunarto, S.Kom, M.M
Kabid Penyelenggaraan e-Government
NIP : 19810726 200501 1 005
Pangkat/Gol : IV/a, Pembina
Pendidikan Terakhir : S-2 Magister Manajemen
Email : dicky@pangkalpinangkota.go.id
Riwayat Pekerjaan :
- Sekretariat DPRD Kota Pangkalpinang
- Kasubbag. PEP di BKPSDMD Kota Pangkalpinang
- Kasi Mutasi di BKPSDMD Kota Pangkalpinang
- Kabid. Infrastruktur, Pengembangan Wilayah, SDA dan LH BAPPEDA & LITBANG Kota Pangkalpinang
Tugas Pokok dan Fungsi :
1. Bidang Penyelenggaraan e-Government sebagaimana dimaksud pada Pasal 264 ayat (3) huruf c, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
2. Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Kabupaten/Kota.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government Penyelenggaraan e-Government mempunyai fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kota;
b. Penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kota;
c. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kota;
d. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah di Kota ;
e. Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di kota;
f. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan hubungan media, Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyediaan akses informasi, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Kabupaten/Kota, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah Kabupaten/Kota dan Masyarakat, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di kota ; dan
g. Pelaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government membawahi 3 (tiga) Seksi meliputi :
1. Seksi Infrastruktur dan Teknologi
2. Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi
3. Seksi Layanan e-Government