City of Thousand Smiles

Rp1 Juta per UMKM, Pemkot Pangkalpinang Kucurkan Stimulus Permodalan

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO — Dukungan terhadap pelaku UMKM kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota Pangkalpinang. Sejalan dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang 2026, pemerintah menyalurkan stimulus permodalan kepada 89 pelaku usaha, masing-masing sebesar Rp1 juta.

Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah kota, melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, dalam mendorong penguatan ekonomi masyarakat, khususnya melalui pengembangan usaha mikro yang menjadi bagian penting dari aktivitas perekonomian di Pangkalpinang.

Bantuan tersebut diserahkan pada 10 Agustus 2026 di Balai Besar Betason. Stimulus diharapkan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan usaha, baik membeli peralatan maupun bahan yang diperlukan untuk menunjang kegiatan mereka.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Erni Rindasari, mengatakan pemberian bantuan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah agar pelaku UMKM dapat terus mengembangkan usahanya.

“Visi-misi Pak Wali Kota ini kan salah satunya kemapanan ekonomi. Bahwa Pemkot Pangkalpinang dapat memberikan bantuan stimulus Rp1 juta per pelaku UMKM,” ujar Erni.

Menurut dia, bantuan tersebut memang dirancang sebagai stimulus, sehingga penggunaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pelaku usaha.

“Jadi itu diharapkan sebagai stimulus mereka apabila mereka memerlukan alat ataupun bahan-bahan yang diperlukan. Semoga bisa menjadi tambahan untuk para pelaku UMKM,” katanya.

Tahun ini, pemerintah sebenarnya menargetkan 90 penerima. Namun, satu calon penerima tidak dapat difasilitasi setelah proses verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan menemukan persoalan.

“Targetnya sebenarnya ada 90, tetapi yang kami bagikan hanya 89. Satu orang ini terkendala di administrasi dan lain sebagainya. Saat kami cross-check lapangan, ternyata ada permasalahan. Jadi kami tidak bisa akomodir,” ujar Erni.

Bantuan permodalan tersebut tidak hanya diarahkan untuk membantu kebutuhan usaha dalam jangka pendek. Pemerintah juga berharap stimulus menjadi bagian dari proses agar pelaku UMKM dapat berkembang dan perlahan naik kelas.

Berdasarkan data per 31 Desember 2025, terdapat 26.875 pelaku UMKM di Kota Pangkalpinang. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya peran UMKM dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun, perjalanan sebuah usaha tidak selalu berjalan mulus. Ada usaha yang baru tumbuh, tetapi beberapa waktu kemudian kembali mengalami penurunan. Erni mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pelaku UMKM.

“Perkembangannya UMKM ini naik turun ya. Kadang baru tumbuh, nanti beberapa bulan kemudian redup lagi. Atau karena faktor ekonomi, UMKM juga mengalami hal yang signifikan,” katanya.

Karena itu, pemerintah tidak hanya ingin pelaku UMKM bertahan, tetapi juga berkembang secara bertahap. Bagi Erni, naik kelas tidak harus dimaknai sebagai perubahan langsung dari usaha mikro menjadi usaha kecil.

Peningkatan kapasitas dapat dimulai dari hal-hal mendasar yang membuat usaha semakin tertata dan memiliki legalitas.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), misalnya, sudah menjadi salah satu bentuk naik kelas. Setelah itu, pelaku usaha dapat melanjutkan dengan mengurus sertifikat halal hingga perlindungan hak kekayaan intelektual untuk merek, logo, maupun produknya.

“Naik kelas itu enggak harus dari usaha mikro langsung loncat ke usaha kecil. Target dari usaha mikro dengan usaha kecil itu lumayan cukup tinggi,” ujar Erni.

“Minimal dia naik kelasnya itu dia sudah memiliki NIB. Dia sudah memiliki sertifikat halal, dia naik kelas lagi. Atau dia sudah memiliki hak kekayaan intelektualnya, paten merek atau paten logo dan lain sebagainya, itu juga dikatakan sudah naik kelas,” lanjutnya.

Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Penyaluran stimulus ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 12 Tahun 2026 terkait pelaku UMKM yang dapat difasilitasi pemerintah daerah.

Salah satu syarat utama penerima adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, usaha yang dijalankan sekurang-kurangnya telah berjalan selama dua tahun. Penerima juga harus berdomisili atau bertempat tinggal di Kota Pangkalpinang. Sementara lokasi usaha tidak harus berada di rumah pemilik. Artinya, pelaku usaha yang menjalankan aktivitas bisnis di lokasi lain di wilayah Pangkalpinang tetap dapat difasilitasi selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Erni mengatakan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar memenuhi ketentuan. Program stimulus ini juga diharapkan kembali dilaksanakan pada 2027.

Tak Cukup Hanya Mengandalkan Modal
Bantuan permodalan menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah. Namun, keberlangsungan usaha tetap bergantung pada kemampuan pelaku UMKM dalam mengelola dan mengembangkan bisnisnya.

Di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat, pelaku usaha juga dituntut mampu mengikuti perkembangan teknologi. Digitalisasi menjadi salah satu hal yang terus didorong. Penggunaan QRIS, misalnya, telah menjadi bagian dari pola transaksi masyarakat. Namun, belum seluruh pelaku UMKM di Pangkalpinang telah menerapkan sistem digital dalam kegiatan usahanya.

“Kami harapkan mereka sudah bisa mengikuti hal-hal seperti itu karena beberapa dari para pelaku UMKM belum semua digitalisasi,” kata Erni.

Selain digitalisasi, pemerintah juga mendorong pelaku UMKM memperbaiki pencatatan keuangan. Menurut Erni, uang usaha sebaiknya tidak dicampur dengan keuangan pribadi maupun rumah tangga. Pencatatan yang tertib akan membantu pelaku usaha mengetahui kondisi bisnisnya secara lebih jelas.

Mulai dari berapa modal yang dibutuhkan, berapa biaya yang dikeluarkan, hingga berapa keuntungan yang diperoleh.

“Jangan sampai bercampur dengan keuangan rumah tangga, pribadi atau rumah tangga. Untuk UMKM itu sendiri harus dipisahkan. Sehingga kita tahu berapa sih modal yang kita butuhkan dan berapa keuntungan yang sudah kita terima dari usaha kita,” ujarnya.

Dukungan terhadap pelaku UMKM di Pangkalpinang sebenarnya telah dilakukan pemerintah sejak masa pandemi Covid-19.
Saat itu, bantuan berasal dari pemerintah pusat. Program kemudian dilanjutkan pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) pada 2021 dan kembali pada 2022 serta 2023. Pada 2024, program bantuan tersebut sempat berhenti. Kemudian pada 2025, Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menghidupkannya melalui APBD.
Program tersebut berlanjut pada 2026 dengan kembali memberikan stimulus kepada pelaku usaha.

Namun, bagi pemerintah, tambahan modal saja tidak cukup untuk memastikan sebuah usaha dapat bertahan dalam jangka panjang. Pelaku UMKM tetap dituntut memiliki kreativitas dan inovasi agar mampu bersaing dengan usaha sejenis.

Inovasi dapat dilakukan dari berbagai sisi, mulai dari produk, rasa, kemasan hingga cara pemasaran. Produk yang semakin menarik diharapkan dapat membuat konsumen tetap datang dan kembali membeli.

“Kalau dia punya inovasi, dia pasti akan bersaing dengan jualan yang lainnya yang sama dengan dia, dengan sejenisnya,” ujar Erni.

Menurutnya, pelaku usaha harus terus mencari cara untuk membuat produknya memiliki nilai lebih dibandingkan produk sejenis. Bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang, stimulus Rp1 juta tersebut diharapkan bukan sekadar bantuan yang habis digunakan untuk kebutuhan sesaat. Bantuan itu diharapkan menjadi tambahan tenaga bagi pelaku usaha untuk memperkuat bisnisnya.

Harapannya, pelaku UMKM tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga terus berkembang dan naik kelas secara bertahap. Mulai dari memiliki legalitas usaha, sertifikasi halal, perlindungan merek, pencatatan keuangan yang lebih tertib, hingga mampu memanfaatkan teknologi digital.

“Yang pastinya kami harap dengan bantuan stimulus ini bisa memprogres mereka untuk terus berkembang, untuk maju. Pada dasarnya kami ingin para pelaku UMKM itu untuk terus naik kelas,” kata Erni.

Penulis: Ira Kurniati/ Eka
Editor: Ira/Dedy

Leave A Reply

Your email address will not be published.