Sidang Paripurna DPRD, Wali Kota Pangkalpinang Paparkan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – DPRD Kota Pangkalpinang bersama Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, dan Wakil Wali Kota, Dessy Ayutrisna, menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (3/8/2026).

Sidang paripurna tersebut dihadiri Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, para kepala bagian di lingkungan Setda Kota Pangkalpinang, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah se-Kota Pangkalpinang, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan tindak lanjut dari penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi ekonomi, keuangan daerah, serta arah pembangunan yang mengacu pada RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029.
Menurutnya, perubahan RKPD diperlukan karena adanya perkembangan kondisi yang tidak sepenuhnya sesuai dengan asumsi awal penyusunan APBD. Hal itu mencakup perubahan kerangka ekonomi daerah, hasil evaluasi pelaksanaan program hingga pertengahan tahun, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
“Perubahan KUA dan PPAS ini menjadi instrumen strategis untuk mengkalibrasi kembali target kinerja dan alokasi anggaran agar lebih adaptif dan realistis,” ujarnya.
Prof. Saparudin juga menyampaikan bahwa kemampuan keuangan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Tahun Anggaran 2026 masih cukup terbatas. Meski demikian, pemerintah tetap harus memenuhi kewajiban mandatory spending, seperti anggaran untuk sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur pelayanan publik.
Ia menjelaskan, Pemkot Pangkalpinang akan melakukan penajaman prioritas belanja dengan menerapkan prinsip Spending Better, yaitu merasionalisasi belanja operasional yang kurang memberikan dampak langsung kepada masyarakat dan mengalihkan anggaran ke program-program prioritas yang memiliki efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik.
Di sisi pendapatan, Pemerintah Kota Pangkalpinang memproyeksikan adanya peningkatan target pendapatan daerah dibandingkan target semula. Upaya tersebut akan ditempuh melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi pemungutan pajak dan retribusi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi aset daerah yang memiliki nilai ekonomi, serta penguatan pengawasan terhadap penerimaan daerah.
Prof. Saparudin berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dibahas secara objektif, konstruktif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dokumen tersebut dapat menjadi dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026 guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan perekonomian Kota Pangkalpinang.
Penulis : Benny/Seftia
Editor : Ira/Dedy