City of Thousand Smiles

Beralih Kesistem Daring, Kanal PPID Mudahkan Masyarakat Ajukan Permohonan Informasi

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang melaksanakan sosialisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) online untuk OPD lingkup pemkot, Senin (28/6/2021).

Mengakses PPID saat ini sudah bisa dilakukan secara daring melalui kanal yang telah disediakan, tanpa perlu datang ke kantor pelayanan untuk membuat surat.

Analis Data dan Informasi Kementerian Dalam Negeri, Ayu Rizkia sebagai narasumber pada sosialisasi membeberkan dengan adanya PPID berbasis online ini dapat mempermudah dari penilaian kinerja, monitoring dan evaluasi serta mendukung pengurangan pemakaian kertas.

“Jadi hari ini kegiatan kami sosialisasi kebijakan umum pengelolaan informasi. Bagaimana PPID khususnya di Pemkot Pangkalpinang, tugas dan klasifikasinya sampai uji konsekuensinya,” kata Ayu seusai kegiatan di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Dia menuturkan, aplikasi PPID pusat sudah berbasis online sejak 2017 lalu sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang harus mengembangkan sistem informasi, sehingga beralih lah dari manual ke daring. Namun untuk di Pangkalpinang, penggunaan PPID online baru digunakan ditahun 2021 sekitar bulan Februari.

Ayu menjelaskan, dengan kanal ini masyarakat tidak perlu datang ke kantor pelayanan. Cukup mengakses pada laman ppid.pangkalpinangkota.go.id dengan mendaftarkan akun pemohon informasi. Kemudian klik link verifikasi email dan lakukan verifikasi. Setelah itu masyarakat bisa langsung masuk ke kanal dan mengajukan informasi kapan serta dimanapun.

“Masyarakat bisa mengajukan pertanyaan apapun. Bebas semua permohonan informasi. Hanya saja nanti PPID utama yakni Diskominfo yang akan memilah informasi tersebut diterima atau ditolak. Ditolak karena itu dikecualikan atau bukan kewenangan dan sebaliknya. Diterima kalau itu dirasa informasi publik dan dikuasai,” sambungnya.

Dia mengajak masyarakat Pangkalpinang memanfaatkan kanal yang telah disediakan. Melalui kanal tersebut masyarakat dapat menjadi partner seimbang bagi pemerintah. Ayu menyebut, saat ini masyarakat bukan lagi selaku objek namun bisa menjadi subjek sebagai pengawas, memberi kritik saran serta mengawasi kinerja pemerintah. (Ira/Seftia)

 

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang

Penulis : Ira/Seftia

Fotografer : Tim IKP Diskominfo Pangkalpinang

Editor : Ira/Zulfahmi

Leave A Reply

Your email address will not be published.