Pemkot Pangkalpinang Siap Berikan Kepastian Hukum Dalam Investasi
Pangkalpinang-Diskominfo :
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil atau Molen, menyampaikan kesiapan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam berinvestasi sesuai dengan pembangunan di daerah.
Pemerintah Kota Pangkalpinang yang saat ini tengah gencar mengundang para penanam modal untuk berinvestasi, akan memberikan fasilitas dalam bentuk kemudahan perizinan dan non perizinan kepada investor.
“Kita hadir untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam berinvestasi sesuai dengan pembangunan. Untuk itu kita akan memberikan insentif dan kemudahan dalam penanaman Modal,” ujar Molen
Ini disampaikan Molen dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal yang diselenggarakan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Selasa (17/11) di Hotel Swiss Bel Pangkalpinang
Peraturan Daerah No 15 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal ini memiliki tujuan diantaranya, untuk menciptakan daya tarik dan daya saing bagi penanam modal maupun calon penanam modal serta memperluas akses dunia usaha atas data dan informasi penanaman modal sehingga berdampak pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Pangkalpinang.
Kegiatan yang bertema Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal untuk Meningkatkan Investasi Melalui Partisipasi Pelaku Usaha dalam Pembangunan dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat, sejalan dengan visi Wali Kota yang diimplementasikan dalam visi Dinas PMPTSP dan Naker yaitu Terwujudnya Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja yang Berkualitas Menuju Pangkalpinang Sebagai Kota Investasi dan Berwawasan Lingkungan.