Profile
Nurhayati , S.Pd.
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian
NIP : 19780116 200604 2 006
Pangkat/Gol : III/d, Penata Tingkat I
Pendidikan Terakhir : S-1 Pendidikan Bahasa Inggris
Email : nurhayati@pangkalpinangkota.go.id
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada pasal 265 ayat (3) angka 1 dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika.
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, kerumahtangggan, kepegawaian, arsip dan dokumentasi serta pelayanan informasi Dinas Komunikasi dan Informatika.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
- penyusunan rencana pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan, penyelenggaraan kerumahtanggaan, dan pengelolaan perlengkapan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi perencanaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian (mutasi, kenaikan gaji berkala, cuti, disiplin, pengembangan, dan kesejahteraan pegawai);
- pengelolaan dan pemeliharaan serta pelaporan barang milik/kekayaan daerah lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika;
- pengelolaan jaringan informasi dan komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pemberian pelayanan informasi kepada public, pelaksanaan verifikasi bahan informasi public, pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, pemutakhiran informasi dan dokumentasi, penyediaan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat, penyampaian informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Komunikasi secara berkala; dan
- pelaporan pelaksanaan kegiatan administrasi Umum dan Kepegawaian Dinas Komunikasi dan Informatika.