DPRD Pangkalpinang Setujui Perubahan APBD 2026, Wali Kota Tekankan Efektivitas Anggaran
PANGKALPINANG, DISKOMINFO — Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang III Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang membahas keputusan DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (24/8/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.
Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin mengatakan, keputusan DPRD tersebut merupakan bagian penting dari keseluruhan proses penyusunan perubahan APBD 2026 yang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyusunan kebijakan perubahan anggaran, verifikasi dan telaah RKA-SKPD, hingga pembahasan bersama DPRD.
Menurutnya, berbagai dinamika, pandangan, koreksi, pertanyaan, serta masukan selama pembahasan merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan APBD yang lebih realistis, akuntabel, dan berkualitas.
“Atas nama Pemerintah Kota Pangkalpinang, saya menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan perhatian, pemikiran, koreksi, dan masukan dalam proses pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2026,” ujar Saparudin.
Ia menegaskan, keterbatasan ruang fiskal daerah menjadi tantangan yang harus dihadapi dengan perencanaan yang cermat, penentuan prioritas yang selektif, disiplin dalam belanja, serta kreativitas dalam meningkatkan kemampuan fiskal daerah.
“Keterbatasan fiskal tidak boleh menjadi keterbatasan semangat kita untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Di tengah keterbatasan tersebut, Saparudin juga menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diterima Pemkot Pangkalpinang sebagai salah satu pemerintah kota dengan kinerja terbaik dalam pelayanan kesehatan. Penghargaan itu, menurutnya, harus menjadi standar baru untuk meningkatkan kinerja seluruh perangkat daerah.
“Kalau pelayanan kesehatan dapat kita tingkatkan, maka pelayanan publik lain juga harus kita tingkatkan,” katanya.
Saparudin menekankan bahwa ukuran keberhasilan pemerintah bukan semata-mata dari jumlah penghargaan yang diterima, melainkan dari kemudahan masyarakat mendapatkan pelayanan, kecepatan pemerintah menangani persoalan, serta kehadiran pemerintah ketika masyarakat membutuhkan.
Sementara itu, arah kebijakan Perubahan APBD 2026 difokuskan pada penyesuaian kebijakan fiskal dengan kebutuhan pembangunan, penajaman prioritas, peningkatan kualitas belanja, serta menjaga keberlanjutan pelayanan publik.
“Perubahan APBD tahun anggaran 2026 tidak kita maknai sekadar sebagai perubahan angka, tetapi sebagai penajaman kembali arah kebijakan agar anggaran lebih realistis, lebih berkualitas, dan lebih memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, Pemkot Pangkalpinang akan menindaklanjuti keputusan DPRD sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk dilakukan evaluasi.
Saparudin berharap seluruh proses dapat berjalan tertib dan tepat waktu sehingga Perubahan APBD 2026 segera dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pangkalpinang.
Penulis : Coy/Eka
Editor : Ira/Dedy