City of Thousand Smiles

12 Rekomendasi LAM yang Disampaikan Kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Sehari usai pengukuhan pengurus Lembaga Adat Melayu Kota Pangkalpinang masa bakti 2021-2025, pada 25 Juni lalu mereka langsung melakukan rembuk adat menyusun program kerja tahunan yang akan diusulkan dan dimasukkan dalam APBD Kota Pangkalpinang dan menghasilkan 12 rekomendasi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang, sebegai berikut:

1. Direkomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar melaksanakan pemutaran musik/lagu melayu di setiap kawasan seperti bandara, terminal, pasar, mall, hotel, motel dan tempat publik lainnya (musik/ lagu yang dimaksud adalah kesenian tradisional Dambus dan Rudat)

2. Direkomendasikan kepada Prmerintah Kota Pangkalpinang untuk menetapkan kebijakan penggunaan pakaian adat dalam setiap upacara adat yang dilaksanakan di lingkungan masyarakat dan atau pada acara resmi pemerintahan dan hari-hari tertentu pada setiap pekannya.

3. Direkomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang supaya menetapkan kebijakan dalam bidang pendidikan untuk memberlakukan penggunaan kurikulum muatan lokal berbasis adat budaya pada semua jenis dan jenjang pendidikan meliputi: (1) Kurikulum Bahasa dan Sastra Daerah Bangka Belitung, (2) Kurikulum Sejarah Daerah, (3) Kurikulum Kesenian Daerah, (4) Kurikulum Kerajinan Khas Daerah, dan (5) Kurikulum Muatan Lokal Berbasis Adat.

4. Direkomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar segera: (1) mencetak/memperbanyak kamus bahasa Bangka Belitung, (2) menyusun buku pelajaran pendukung muatan lokal, dan (3) melaksanakan diklat khusus guru materi muatan lokal.

5. Direkomendasikan agar Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan kebijakan tentang kewajiban membaca sastra daerah dan kewajiban menerapkan materi imtaq tujuh menit setiap harinya menjelang memasuki waktu waktu belajar di sekolah/di ruang kelas

6. Direkomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar setiap acara seremonial selalu dikemas secara adat budaya sebagai negeri yang berlandaskan adat budaya agar nilai-nilai adat budaya menjadi penguat dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemerintahan.

7. Direkomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk membiayai kegiatan organisasi adat/ lembaga adat di Pangkalpinang

8. Direkomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menetapkan kebijakan pengembangan kawasan yang berciri dan berkarakter adat dan budaya asli sekaligus dalam upaya mendukung kepariwisataan Pangkalpinang

9. Direkomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar mendirikan rumah adat dan “Taman Budaya”/ Gedung Kesenian sebagai arena bagi generasi muda dalam pengembangan bakat yang merupakan bagian dari pendidikan karakter bangsa

10. Direkomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar pemberian nama jalan, ruang publik, bangunan-bangunan tertentu, ruang dan atau alat kantor agar diterjemahkan ke dalam bahasa melayu dengan menggunakan aksara Jawi sebagai salah satu aksara kekayaan budaya melayu dan sedapat mungkin adanya keseimbangan antara pemberian nama antara yang bersifat nasional regional dan lokal

11. Direkomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar komitmen dalam menutup dan mencegah tempat maksiat di Kota Pangkalpinang

12. Direkomendasikan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang agar setiap bangunan publik di Pangkalpinang bercirikan dan berornamen Melayu Pangkalpinang. (Bagja)

 

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang

Penulis : Bagja

Fotografer : Bagja

Editor : Ira/Zulfahmi

Leave A Reply

Your email address will not be published.