Pemkot Cepat Tindak Lanjuti LHP BPK Terkait BGS
Pangkalpinang, Diskominfo. Pemerintah Kota Pangkalpinang bertindak cepat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI terkait rekomendasi temuan terhadap Perjanjian Kerjasama Bangunan Guna Serah (PKS-BGS) antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Pihak Ketiga.
Untuk itu Pemkot difasilitasi Badan Keuangan Daerah melaksanakan rapat koordinasi bersama mitra kerja untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bernomor 80.B/LHP/XVIII.PPG/04/2021 tertanggal 30 April 2021 tersebut di Ruang Rapat Tengah lantai dua Kantor Walikota Gedung Tudung Saji, Kamis (25/5/2021)
“Ada beberapa rekomendasi temuan yang harus kita sikapi, untuk itu hari ini kita berkoordinasi. Supaya kedepannya BGS-BGS ini sesuai dengan aturan dan kawan-kawan dalam berusaha enak,” kata Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil
Dari 16 mitra yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang terdapat 12 perusahaan yang akan dievaluasi ulang perjanjian dengan adendum, sedangkan empat mitra lainnya dihentikan kerja samanya
Menurut Molen sapaan akrab wali kota, rekomendasi BPK atas temuan pada perjanjian BGS rata-rata adalah adanya komitmen yang belum dipenuhi oleh mitra. Seperti gudang dan hotel yang belum terbangun yang sudah ada dalam klausul perjanjian BGS sebelumnya.
“dengan dibangunnya hotel yang diuntungkan kita, masyarakat. Kalau belum dibangun pekerja, pajak belum bisa masuk ke Pangkalpinang.” jelasnya
Dan wali kota Pangkalpinang ke-12 ini pun optimis permasalahan BGS dapat terselesaikan pada tahun ini. (Bagja)
Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang
Penulis : Bagja
Fotografer : Bagja
Editor : Bagja/Zulfahmi