City of Thousand Smiles

KESETARAAN LAKI DAN BINI DALAM GENDER EQUITY MASYARAKAT BANGKA

0

C. Kluckhouhn seorang antropolog mengemukakan, bahwa terdapat tiga wujud kebudayaan, yaitu wujud ideal berupa ide-ide atau gagasan, berwujud material yakni berupa kebendaan, dan yang berwujud sistem sosial atau perikelakuan. Wujud kebudayan berupa sistem sosial atau perikelakuan sering disebut dengan peristiwa kebudayaan. Kehidupan manusia dikelilingi oleh peristiwa kebudayaan karena manusia selalu berupaya untuk mempertahankan eksistensi dirinya dalam kehidupan yang mengharuskannya selalu bersinggungan dengan lingkungan sekitar, baik lingkungan fisik dan non fisik. Peristiwa kebudayaan dapat berupa tradisi budaya atau kebiasaan budaya (cultural habits) dan dapat pula berupa aturan budaya (cultural law). Proses pembentukan peristiwa kebudayaan berlangsung berabad-abad dan teruji sehingga membentuk suatu komponen yang betul-betul handal, terbukti dan diyakini dapat membawa kesejahteraan lahir dan batin bagi manusia. Komponen inilah yang disebut dengan Jati diri. Di dalam jati diri terkandung kearifan-kearifan lokal (local wisdoms) yang merupakan hasil dari local genius dari berbagai masyarakat suku bangsa yang ada di Indonesia.

Kearifan lokal adalah Perangkat Sistem Sosial atau perikelakuan, ide, gagasan dan pemikiran serta material yang dimiliki oleh suatu komunitas yang berasal dari generasi-generasi sebelumnya maupun dari pengalamannya berhubungan dengan lingkungan dan masyarakat lainnya, untuk menyelesaikan berbagai persoalan dan atau kesulitan yang dihadapi. Kearifan-kearifan lokal inilah seharusnya yang dirajut dalam satu kesatuan kebudayaan untuk mewujudkan suatu nation (bangsa) yaitu Bangsa Indonesia.

Peristiwa kebudayaan memiliki nilai yang disebut dengan nilai budaya meliputi nilai kebaikan (goodness) dan keberhargaan atau kebernilaian (worth). Misalnya pada peristiwa budaya tentang “makan”, bahwa “kalau makan harus duduk (ngelamper)” adalah peristiwa budaya lapis pertama, sebaliknya “kalau makan sambil terlentang atau berjalan tidak sopan/tidak beradab” adalah nilai budaya lapis pertama. Peristiwa budaya selanjutnya “kalau makan harus dihabiskan adalah peristiwa budaya lapis kedua, sebaliknya “menghargai hasil masakan orang lain dengan menghabiskan makanan, tidak melecehkan, bersyukur atas rezeki makanan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa” adalah nilai budaya lapis kedua, selanjutnya “kalau makan secara bersama-sama (nganggung)” adalah peristiwa budaya lapis ketiga sebaliknya “dengan makan bersama sama akan menghapuskan/ menghilangkan (ambus) kebencian (cicik) dan permusuhan dan perselisihan (tegem)”. Peristiwa budaya, aturan budaya dan kebiasaan budaya di atas menunjukkan bahwa kita  sangatlah gastvrijheid atau memiliki keramahan dalam kehidupan.

Setiap peristiwa kebudayaan pasti di dalamnya terkandung nilai nilai budaya apakah nilai kebaikan ataupun keberhargaan dan dapat disimpulkan, bahwa setiap peristiwa kebudayaan yang bukan merupakan kebiasaan budaya dan dan bukan merupakan aturan budaya masyarakat (komunitas) setempat pasti tidak akan memiliki nilai budaya, baik nilai kebaikan maupun nilai keberhargaan, misalnya pada peristiwa budaya tentang makan sambil berdiri (standing party) dalam konsep budaya barat yang banyak diadopsi oleh masyarakat kita karena dianggap hebat padahal peristiwa makan berdiri tersebut pasti tidak memiliki nilai budaya sama sekali.

Untuk melaksanakan peristiwa budaya dan nilai  budaya, biasanya nenek moyang kita sering membalut atau membungkusnya dengan ila’-ila’ atau ucapan semacam kutukan atau dibungkus dalam wadah budaya yang arif bijaksana, misalnya dalam peristiwa budaya lapis kedua “kalau makan harus dihabiskan”, sering dibungkus dengan ujaran kalau makan tidak dihabiskan nanti makanannya akan menangis atau Dewi Padi akan marah dan menyumpah kita, begitu pula kalau dihidangkan makanan, minimal harus dimakan atau dicicipi biasanya dibungkus dengan ila’ila’ yaitu “nyalet duluk kelak kepun, sehingga setiap kali kita makan terngiang di dalam mental model kita bahwa makanan harus dimakan atau dihabiskan nanti akan mengalami kecelakaan, sebenarnya kita harus bersyukur atas rezeki makanan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Kepun berasal dari kata “ke+puun” yang bermakna yang maha tertinggi yaitu Tuhan Yang Maha Esa (misalnya kata Dapuunta hyang artinya Tuhan Yang Maha Tinggi). Kelak Kepun maksudnya kelak Tuhan Yang Maha Esa tidak suka dengan perbuatan kita tidak memakan atau menghabiskan makanan yang dihidangkan.

Begitu juga halnya dalam konsep gender equity (kesetaraan gender), kita sering mengadopsi pengertian kesetaraan gender dari konsep dan pemikiran barat. Pemikiran seperti ini dikarenakan anggapan, bahwa budaya luar atau budaya asing yang datang dari luar adalah hebat dan dianggap superior sedangkan budaya lokal sering dianggap terbelakang atau  inferior sehingga dalam situasi seperti ini kita sering mengalami keterasingan budaya (cultural alienation), mengalami hal-hal yang asing di dalam lingkungan kita sendiri. Sesungguhnya sesuatu yang datang dari luar karena derasnya arus (banjir) informasi (information glut) termasuk informasi budaya Barat dan tentu sudah pasti akan pasti membawa limbah atau sampah budaya yang dalam istilah Belanda disebut afval of cultuurafval dan  tentu saja tidak sesuai dengan kearifan budaya yang kita miliki.

Konsep kearifan lokal masyarakat Bangka tentang kesetaraan gender atau gender  equity,  sangat bertolak belakang dengan konsep budaya Barat. Dalam konsep budaya Bangka tentang kesetaraan gender, antara laki-laki dan perempuan (disebut urang bini) mempunyai peran yang sejajar di dalam membangun keserasian hidup, peran sejajar tidak perlu harus sama tetapi justru saling mengisi sehingga kesatuan itu menjadi serasi bukan seragam.

Ada beberapa peristiwa kebudayaan yang berhubungan dengan penerapan konsep kesetaraan gender dalam budaya Bangka misalnya memperlakukan nama pasangan yang telah menikah, pada penamaan dan bentuk fisik serta cara memainkan alat musik, pada bagian dan ornament bangunan rumah yang menggunakan arsitektur vernakuler (kebanyakan), pada organisasi sosial tradisional dan organisasi sosial kekerabatan (bilateral), pada adat menetap setelah pernikahan, pada saat kegiatan berladang dan berume pada saat bekerja, serta pada cara menggunakan pakaian tradisional.

Simbolisasi konsep persamaan gender misalnya tampak pada pembangunan rumah dengan arsitektur vernakuler (kebanyakan) masyarakat Bangka. Pada dinding rumah yang tersusun dari papan biasanya terdapat bilah papan laki-laki dan bilah papan bini atau perempuan, termasuk dinding papan rumah yang menggunakan konsep “susun sirih”. Antara papan yang laki-laki dan papan yang bini atau  perempuan mempunyai  peran yang sama dan sejajar serta saling melengkapi, baik posisi papan disusun horisontal maupun vertikal, sehingga fungsi dinding rumah sebagai pelindung baik dari cuaca maupun gangguan lainnya dapat berfungsi secara  maksimal. Peran sejajar dalam membentuk dinding rumah tidak perlu harus dengan bentuk papan yang sama karena justru tidak saling mengisi dan melengkapi. Dengan kesetaraan antara papan laki laki dan papan bini atau papan perempuan akan terbentuk satu kesatuan dinding rumah menjadi serasi bukan seragam serta kokoh kuat. Begitu juga dalam hal pembangunan atap rumah, biasanya terdiri atas genting laki-laki dan genting bini atau perempuan.

Dalam seni musik masyarakat Bangka, konsep kesetaraan gender tampak semakin jelas fungsi dan maknanya karena menyangkut irama musik yang rumit serta saling mengisi dan pantas untuk didengar. Dalam alat tetabuhan musik baik tetabuhan hadra, melayu dan tetabuhan silat biasanya  dilengkapi dengan gendang laki, gendang bini dan gendang anak. Masing-masing gendang memiliki fungsi dan perannya masing masing untuk saling mengisi dan melengkapi dan bukan dalam bentuk bunyi yang sama dan seragam. Harmonisasi antara gendang laki dan gendang bini sangat diperlukan agar musik yang dihasilkan dapat berfungsi dari sisi etis dan estetisnya. Musik menjadi interlocking dan sophisticated bila dilakukan dengan saling mengisi dan melengkapi antara gendang laki dengan gendang bini.

Konsep kesetaraan gender dalam budaya secara dini sudah harus ditanamkan, dilaksanakan dan disampaikan kepada generasi muda terutama melalui lembaga pendidikan. Sekolah sebagai pusat kebudayaan (culture) dan peradaban (civilitation) secara awal harus sudah mulai memperhatikan secara seimbang kebutuhan spesifik untuk anak laki-laki dan perempuan pada aspek akademis, sosial, lingkungan fisik dan partisipasi masyarakat. Sekolah yang responsif terhadap gender minimal harus mulai memperhatikan tentang organisasi sekolah, sarana dan prasarana sekolah, administrasi sekolah, kebijakan dan pengelolaan sekolah agar pemahaman terhadap kesetaraan gender dalam konsep budaya dapat dipahami dengan bijak oleh generasi muda. Melalui pendidikan proses konservasi terhadap nilai-nilai budaya bangsa dapat berlangsung dengan baik dan nilai kebaikan dan keberhargaan tersebut kemudian akan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hal-hal seperti ini akan membuat kita berkeadaban (civilized) di tengah banjir deras informasi yang membawa limbah budaya dan di tengah jebakan jebakan globalisasi. Sudah saatnya kita menampilakan budaya kita sendiri (right to culture) dalam setiap lini kehidupan kita.

 

Penulis :

Dato’ Akhmad Elvian, DPMP

Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung

Penerima Anugerah Kebudayaan

Leave A Reply

Your email address will not be published.