City of Thousand Smiles

Penggunaan Istilah Zona Hitam Melanggar Protokol Komunikasi Publik

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Beredarnya tanggapan dan pertanyaan masyarakat terkait status Kota Pangkalpinang sebagai zona hitam Covid-19 karena pelonjakan angka terkonfirmasi positif, Pemerintah Kota Pangkalpinang menyikapi pernyataan tersebut tidak sesuai. Kategori zona hitam tidak ditetapkan sebagai daerah penyebaran Covid-19 oleh Gugus Tugas atau Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 maupun Komite Penangan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Sarbini menjelaskan, menurut Tim Ahli Epidemiologi dan Informatika Gugus Tugas maupun Kepala Departemen Epidemiologi Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia terdapat 15 Indikator utama penentu zonasi yang mencerminkan tingkat kerawanan Covid 19 dan ada empat zonasi masing-masing.

Diantaranya, Zona Hijau yang berarti tidak ada lagi kasus baru dan kemungkinan transmisinya kecil, mencakup juga wilayah yang tidak pernah terdampak, tidak ada penambahan kasus baru dalam empat minggu terakhir dan angka kesembuhan mencapai 100 persen.

Zona Kuning yakni zona daerah resiko rendah, ada kasus baru tapi sedikit, kemungkinan transmisi masih ada dan jika menggunakan 15 indikator, maka skornya berada di rentang 2,5 – 3,0.

“Kemudian Zona Oranye, jika jumlah kasus yang ada sudah relative banyak, ada penularan yang lebih luas dengan skor kisaran 1,9 – 2,4 dan terakhir itu paling tinggi levelnya Zona Merah. Jika kasus baru yang ditemukan sangat banyak, penularan meluas sangat cepat dan trendnya masih cenderung mendaki,” jelas Sarbini, Jumat (8/1/2021).

Dia melanjutkan, pada zona merah ini resiko paling tinggi dengan skor antara 0 – 1,8. Sarbini menyampaikan berdasarkan penjelasan Dr. dr. Tri Yunis Miko Wahyono, MSc mempertegas bahwa istilah Zona Hitam itu tidak ada. Zona Hitam sebenarnya merah yang menggambarkan kasusnya banyak, transmisi virus covid 19 nya mengancam penduduk.

Belajar dari Kota Surabaya yang sudah lebih dulu pro kontra dengan munculnya warna hitam peta zonasi Covid 19 pada Situs Resmi Pemvrop Jawa Timur. Pro kontra yang begitu tajam baru mereda setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawangsa juga menegaskan bahwa tidak ada warna hitam pada zonasi Covid 19, yang ada adalah warna merah sekali jika kasusnya kisaran 500an dan merah tua jika kasusnya sudah melebihi 2000 kasus.

“Hal yang serupa terjadi di Kota Solo yang sempat dijuluki Zona Hitam secara lebih menyeramkan karena termasuk Presiden pun dilarang pulang kampung, tetapi kemudian diklarifikasi bahwa itu tidak benar karena sesungguhnya lebih merujuk kepada masyarakat yang terlalu abai dengan protocol kesehatan. Demikian juga DKI Jakarta pernah ramai dengan istilah Zona Hitam dan terakhir Kota Manado yang bermunculan pesan berantai hal yang sama, tapi semua dibantah bahwa itu tidak benar alias hoaxs,” lanjut Sarbini.

Munculnya reaksi yang beragam dari berbagai komponen masyarakat bahkan dunia usaha terhadap pelabelan daerah dengan istilah Zona Hitam mencerminkan betapa makin cemasnya masyarakat terhadap pandemi corona sehingga ini akan kontra produktif ditengah upaya-upaya percepatan penangan covid dan pemulihan ekonomi secara intensif dan komprehensif.

Sarbini menuturkan, dikutip pada Pedoman Protokol Komunikasi Publik dalam Penangan Covid 19, pernah mengingatkan bahwa jumlah korban bisa menjadi lima kali lipat, kalau terjadi ketakutan disaat terjadinya wabah penyakit. Seribu orang menjadi korban karena sakit, sedangkan empat ribu orang menjadi korban karena panik. Dengan demikian perlunya menciptakan rasa tenang masyarakat sembari diedukasi agar paham apa yang harus dilakukan bagi lingkungan sekitar, diri sendiri dan keluarga terdekat termasuk agar tidak mudah terpancing terhadap isu-isu atau berbagai informasi yang belum jelas kebenarannya apalagi sumber yang tidak bisa dipertangjawabkan.

“Dalam konteks penganan covid 19 dan pemulihan ekonomi di Kota Pangkalpinang khususnya dan Bangka Belitung pada umum, dimana kasusnya masih terus mendaki kita harapkan semua pihak bisa bergandeng tangan, berkoordinasi dan bersinergi dengan sebaik-baiknya dan dapat membangun partisipasi seluas-luasnya, tanpa ego sektoral maupun structural apalagi saling menyalahkan. Satu hal yang tidak kalah pentingnya adalah melaksanakan Protokol Komunikasi Publik dalam penangan Covid 19 terutama dalam pendekatan penangan dan pencegahan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan agar masyarakat tetap tenang dan waspada,” sambungnya.

Tindakan yang tidak boleh dilakukan dalam berkomunikasi menurutnya yakni menggunakan istilah-istilah ‘kegentingan”, krisis dan sebagainya yang mengakibatkan masyarakat menjadi tidak tenang apalagi bisa sampai berdampak pada perekonomian.

Penggunaan istilah “Zona Hitam” dapat dikategorikan istilah yang tidak boleh digunakan dalam konteks Komunikasi Publik atau melanggar protokol karena bukan saja tidak diatur tapi juga menimbulkan keresahan atau ketidaktenangan masyarakat.

Melihat perkembangan kasus covid akhir-akhir ini yang cenderung terus mendaki memang perlu langkah bersama secara masif. Penegakan disiplin secara lebih tegas perlu dilakukan berupa sanksi bahkan denda ketika ada pelanggaran terhadap protocol kesehatan, penyampaian informasi, sosialisasi dan edukasi harus terus digalakkan dalam menciptakan ketenangan dan membangun kesadaran masyarakat.

“Semua pihak perlu menyadari bahwa pencegahan dan penangan covid 19 pada hakekatnya adalah bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi adalah tanggungjawab kita bersama. Kita tentu berharap bahwa kasus terkonfirmasi apalagi meninggal segera turun tetapi jika saja terus bertambah secara signifikan, maka upaya lain sebaiknya juga ditempuh berupa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB),” pungkas Sarbini. (Diskominfo)

 

Penulis : Drs. Sarbini, M.T
Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang
Leave A Reply

Your email address will not be published.