City of Thousand Smiles

Profile

Dedy Afrianto, S.Sos.

Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

NIP : 19770930 200801 1 001

Pangkat/Gol : III/c, Penata

Email : dedy_afrianto@pangkalpinangkota.go.id

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 264 ayat (3) huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika.
  2. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kota.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Kota;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota;
  • penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota;
  • penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik di Kota ; dan
  • Melaksanakan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik membawahi 3 (tiga) Seksi meliputi :

  • Seksi Pengelolaan Informasi Publik
  • Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik
  • Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media