Profile

Suranto, S.Sos.,M.M.
Sekretaris Dinas
NIP : 19770129 200501 1 003
Pangkat/Gol : IV/a, Pembina
Email : suranto@pangkalpinangkota.go.id
RIWAYAT PEKERJAAN
- Kasubbag Protokol Kab OKU Selatan
- Sekretaris Kecamatan Buay Pemaca Kab OKU Selatan
- Kasubbag Protokol Kota Pangkalpinang ( Plt Kabag Humas & Protokol )
- Kabid IKP Diskominfo Kota Pangkalpinang
- Sekretaris Diskominfo Kota Pangkalpinang
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Sekretaris sebagaimana dimaksud pada Pasal 264 ayat (3) huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan administratif dan fungsional kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi :
- pelaksanaan koordinasi kegiatan Dinas Komunikasi dan Informatika;
- penyusunan rencana program dan anggaran Dinas Komunikasi dan Informatika;
- penyelenggaraan urusan ketatausahaan rumah tangga, kepegawaian, hukum dan organisasi serta hubungan masyarakat Dinas Komunikasi dan Informatika;
- penyelenggaraan urusan keuangan, perbendaharaan, akuntansi, verifikasi, ganti rugi, tindak lanjut LHP dan pengelolaan sarana Dinas Komunikasi dan Informatika; dan;
- pelaksanaan tugas pemerintahan umum lainnya yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris membawahi 2 (dua) Sub Bagian meliputi :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi Pelaporan dan Keuangan