City of Thousand Smiles

Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, PAD Kota Pangkalpinang Lampaui Target

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kedelapan Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (29/6/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyampaikan secara keseluruhan pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp955,623 miliar atau 96,20 persen dari target Rp993,294 miliar.

Meski belum mencapai target secara keseluruhan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru melampaui target. PAD terealisasi sebesar Rp267,128 miliar atau 111,57 persen dari target Rp239,425 miliar. Capaian tersebut ditopang oleh realisasi pajak daerah sebesar Rp160,872 miliar atau 105,71 persen dari target, retribusi daerah Rp74,190 miliar atau 109,54 persen, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp25,420 miliar atau hampir dua kali lipat dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar pemerintah daerah terealisasi sebesar Rp688,495 miliar atau 92,60 persen dari target Rp743,457 miliar. Adapun pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak terealisasi karena adanya koreksi auditor untuk reklasifikasi ke Pendapatan BLUD pada kelompok lain-lain PAD yang sah.

Prof. Saparudin juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi opini WTP kesembilan yang diterima Kota Pangkalpinang.

“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD dapat berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada masyarakat.

Penulis : Coy/Eka
Editor : Ira/Dedy

Leave A Reply

Your email address will not be published.