Rapat Koordinasi Camat-Lurah Sepakati Mekanisme Pemilihan RT/RW Mengacu Ketentuan Lama
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, bersama Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, didampingi Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, Plt, Asisten Pemerintahan, serta Kabag Pemerintahan dan Kesra menghadiri Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Pangkalpinang yang berlangsung di Balai Betason, Senin (6/4/2026).
Wali Kota Prof. Saparudin menegaskan pentingnya persamaan persepsi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemilihan RT/RW.
“Kita samakan persepsi, untuk Raperda pemilihan RT/RW ini tetap menggunakan Perda yang lama sebagai pedoman. Jadi tidak ada perubahan dalam sistem persyaratannya, dan ini harus dipatuhi oleh lurah dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran calon RT dan RW tetap berjalan dengan mekanisme yang mudah, selama memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Pendaftaran tetap kita buka dan permudah. Syaratnya jelas, seperti melampirkan SKCK dan surat keterangan sehat. Tapi kalau setelah lulus ternyata ada perilaku yang tidak baik, maka bisa kita gugurkan melalui surat pernyataan,” tegasnya.
Selain itu, ia menyatakan dukungan terhadap partisipasi masyarakat dalam pemilihan RT/RW yang telah dianggarkan di setiap kecamatan.
“Anggaran untuk pemilihan RT/RW sudah kita siapkan di masing-masing kecamatan. Setelah dilantik, para RT dan RW juga akan kita beri pembekalan dan pelatihan,” katanya.
Ia berharap pelaksanaan pemilihan RT/RW di Kota Pangkalpinang dapat berjalan dengan baik.
“Kita harapkan pemilihan RT/RW ini bisa berjalan lancar, baik, dan transparan,” pungkasnya.
Penulis : Benny/Seftia
Editor : Ira/Dedy