City of Thousand Smiles

Kerja Sama Pidana Kerja Sosial Disepakati, Pemkot Pangkalpinang dan Kanwil Pemasyarakatan Teken Nota Kesepakatan

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang menandatangani nota kesepakatan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait kerja sama pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat bagi anak serta pidana kerja sosial. Penandatanganan berlangsung di ruang Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (12/3/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin mengatakan penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ia menjelaskan, kerja sama ini berkaitan dengan penanganan pidana kerja sosial serta pelayanan masyarakat bagi anak yang merupakan bagian dari putusan pengadilan dan berada di lembaga pemasyarakatan di Kota Pangkalpinang.

Menurutnya, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.

“Penandatanganan nota kesepakatan ini untuk pekerja sosial dan anak dari putusan pengadilan di lembaga pemasyarakatan di Kota Pangkalpinang. Jadi ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Prof. Saparudin berharap kerja sama yang telah disepakati tersebut dapat segera dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait agar tujuan dari program tersebut dapat berjalan secara optimal.

“Harapan kita ini bisa segera dilaksanakan. Kami juga sudah menyampaikan kepada OPD untuk aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak Bapas Kelas I Kota Pangkalpinang dalam melaksanakan tugas-tugas ini,” katanya.

Penulis : Coy/Maya
Editor : Ira/Dedy

Leave A Reply

Your email address will not be published.