Penataan Ulang Retribusi Parkir dan Penguatan CSR Dibahas dalam Rapat Harmonisasi Raperda
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Rapat harmonisasi dan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan retribusi tempat parkir khusus serta pembahasan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan digelar di Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (19/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Johan Manurung, S.H., dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Pangkalpinang, yakni Asisten Pemerintahan Akhmad Subekti, Kepala Dinas Sosial Muhammad Subarkah, Plt. Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Bagian Hukum.
Pemerintah daerah tengah melakukan penyesuaian terhadap aturan retribusi. Regulasi lama terkait retribusi tempat khusus parkir yang dikelola pemerintah daerah akan dicabut atau disesuaikan sebagai bagian dari penataan ulang sistem retribusi.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Subekti menyampaikan kawasan parkir, baik legal maupun yang selama ini belum tertata, akan segera ditertibkan. Ia berharap seluruh tarif retribusi parkir dapat diberlakukan dengan tarif umum sebesar Rp2.000.
Ia juga menjelaskan, izin parkir khusus di kawasan TPI direncanakan akan dicabut. Sementara itu, kawasan parkir Pantai Pasir Padi telah memiliki Perda, namun pengelolaannya dinilai belum optimal.
Pemerintah Kota Pangkalpinang juga tengah menyiapkan inovasi sistem parkir berbasis teknologi otomatis untuk memudahkan masyarakat. Skema pembayaran akan dibuat fleksibel, mulai dari harian, mingguan hingga tahunan. Untuk pelanggan tahunan, tarif yang direncanakan sebesar Rp100.000 per tahun.
Namun kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan belum dilakukan perubahan regulasi.
“Apabila ada masyarakat yang merasa keberatan dengan skema tahunan, dapat memanfaatkan sistem parkir harian atau mingguan yang biayanya tetap terjangkau,” ujar Subekti.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Muhammad Subarkah menuturkan, melalui pengaturan TJSL dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, pelaksanaan CSR di Kota Pangkalpinang diharapkan lebih terarah, terdata, dan bersinergi dengan program pembangunan daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendukung pembiayaan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus membantu pengentasan persoalan sosial serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Benny/Maya
Editor : Ira/Dedy