City of Thousand Smiles

Pemkot Pangkalpinang Dorong Regulasi Daerah Berbasis HAM

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar audiensi dan silaturahmi bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Rapat Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (21/1/2026).

Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, mengatakan audiensi tersebut menjadi forum untuk mendengarkan secara langsung program dan kegiatan Kementerian HAM, khususnya yang berkaitan dengan Kota Pangkalpinang.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa poin penting yang disampaikan Kementerian HAM dalam audiensi tersebut. Salah satunya adalah rencana melakukan review terhadap peraturan daerah (Perda) maupun peraturan wali kota (Perwako) yang berkaitan dengan pemenuhan unsur-unsur HAM.

“Kementerian HAM akan mereview Perda maupun Perwako yang terkait dengan pemenuhan unsur-unsur HAM di dalam regulasi tersebut, apakah sudah memenuhi prinsip HAM itu sendiri,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian HAM juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan apabila terdapat permasalahan, baik di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang maupun di tengah masyarakat.

“Mereka siap memberikan pendampingan jika ada permasalahan, baik di pemerintah kota maupun di masyarakat,” kata Saparudin.

Program lainnya adalah pembentukan kelurahan sadar HAM serta pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (ReDam) di tingkat kelurahan.

“Kemudian akan dibentuk kelurahan sadar HAM sesuai kriteria yang ditentukan oleh Kementerian HAM. Dan yang keempat, ada pembentukan Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian atau ReDam, terutama untuk penanganan konflik sosial masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran HAM,” ungkapnya.

Terkait mekanisme sinkronisasi regulasi, Saparudin menambahkan bahwa hingga saat ini proses sinkronisasi Perda masih dilakukan di Kementerian Hukum. Belum ada petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri terkait sinkronisasi di Kementerian HAM.

“Di dalam aturan Permendagri, sampai hari ini sinkronisasi Perda masih dilakukan di Kementerian Hukum. Belum ada petunjuk dari Kemendagri bahwa sinkronisasi dilakukan di Kementerian HAM, sehingga yang dilakukan saat ini adalah review yang perlu dimasukkan,” jelasnya.

Untuk itu, lanjutnya, Kanwil Kementerian HAM akan menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai dasar untuk melakukan revisi terhadap Perda yang dinilai perlu penyesuaian.

“Maka Kanwil Kementerian HAM akan memberikan surat kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang sebagai dasar untuk merevisi Perda tersebut,” tutup Saparudin.

Penulis : Coy/Seftia
Editor : Ira/Dedy

Leave A Reply

Your email address will not be published.