City of Thousand Smiles

Sidang Sengketa Permohonan Informasi PPID Kota Pangkalpinang Berujung Mediasi

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Sebagai Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama Kota Pangkalpinang, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Febri Yanto didampingi Sub Koordinator Layanan Informasi Publik, Seftia menghadiri sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik dengan pemohon Wan Awaludin di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/4/2022).

Sidang sengketa permohonan informasi terjadi sebab data informasi yang diterima dari pemohon dirasa tidak mendetail. Sebelumnya pada (17/1) pemohon mengajukan permintaan informasi terkait data detail jumlah honorer di Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang.

Menanggapi hal tersebut, PPID Utama Kota Pangkalpinang, Febri Yanto menyebut bahwa Diskominfo Kota Pangkalpinang sebagai pintu awal laporan permohonan informasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Menurut Febri, pihaknya telah melakukan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan yang ditugaskan.

“Pemohon menyampaikan permohonan untuk meminta data PHL, 17 januari 2022 dan kami telah meneruskan permintaan tersebut kepada OPD terkait”, jelasnya.

Dari hasil persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Eko Tejo Marvianto berakhir dengan mediasi antara kedua belah pihak yakni pemohon dan termohon.

Eko menyebut bahwa dalam sengketa informasi ini yang dibutuhkan adalah komunikasi dan kerja-sama yang baik antara kedua belah pihak yang diharapkan agar kedepan dapat bersinergi dan tidak saling menyalahkan.

“Kita anggap ini sebagai pembelajaran. Jujur dari awal sudah ingin saya selesaikan karena sebelumnya saya sudah membaca. Mungkin ini bisa diselesaikan tidak dengan cara yang keras, tapi mungkin cara penyampaiannya dan komunikasinya saja”, ujar Eko.

Dihari yang sama, mediasi tersebut menghasilkan agenda pertemuan antara pihak pemohon dan termohon bersama dengan tiga OPD di Pemerintah Kota Pangkalpinang yang diajukan oleh Wan Awaludin sebagai pihak pemohon.

Namun dalam mediasi tersebut, disebutkan bahwa dalam agenda pertemuan kedepan, pihak pemohon hanya diperbolehkan untuk melihat data pekerja honorer dan tidak untuk mendokumentasikan serta menyalin data tersebut.

Adapun OPD yang dimaksud, diajukan oleh pemohon yakni Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang. (Eka)

 

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika

Penulis : Eka

Fotografer : Eka

Editor : Febri Yanto / Ari

Leave A Reply

Your email address will not be published.