City of Thousand Smiles

3 Januari 2022 Rasio Siswa Ikuti Pembelajaran Tatap Muka Jadi 50 Persen

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada tahun ajaran baaru yang dimulai 3 Januari 2022.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala Dindikbud Pangkalpinang, Eddy Supriadi mengatakan pada PTM terbatas, rasio siswa atau jumlah siswa per kelas akan lebih ditingkatkan yang sebelumnya 30 persen menjadi 50 persen dengan tetap menggunakan kurikulum khusus keadaan darurat. Aturan ini merujuk pada SKB Menteri Pendidikan, Kebudyaaan Riset, dan Tekhnologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Tatap muka 100 persen. Akan dilakukan dengan double shift yaitu pagi dan siang atau proporsional tergantung keadaan siswa. Per kelas akan diisi maksimal 20 siswa, ” jelas Eddy, Kamis (30/12/2021).

Dalam surat keputusan tersebut menyatakan, aktivitas pembelajaran tatap muka terbatas dapat dilakukan jika pendidik atau tenaga pendidik sudah tervaksinasi Covid-19 dosis dua dalam setiap satuan pendidik.

Eddy menambahkan, menyebut orang tua/wali peserta didik tetap diperbolehkan menginginkan anaknya mengikuti pembelajaran jarak jauh atau secara daring saja.

“Mengenai hal tersebut, kami tetap sediakan, ” katanya.

Eddy berpesan meski seluruh tenaga pendidik telah tervaksinasi, pelaksanaan pembelajaran harus tetap menerapkan protokol kesehatan. (eka)

 

 

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang

Penulis : Eka

Fotografer : Eka

Editor : Ira

Leave A Reply

Your email address will not be published.