City of Thousand Smiles

Satpol PP Pangkalpinang Tindak Setiap Pelanggaran Peraturan Daerah

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus berupaya melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang inkonvensioal yang terjadi di ibu kota Provinsi Bangka Belitung ini.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pangkalpinang, Efran menegaskan, tidak ada aktivitas pertambangan di Pangkalpinang yang dibenarkan. Penegasan ini pun sudah tertuang dalam peraturan daerah, karena dampak pertambangan tersebut dapat merusak lingkungan.

Namun tidak dipungkiri Efran adanya aktivitas tambang ilegal tersebut. Apalagi di tengah kondisi saat ini maraknya tambang dikaitkan dengan harga yang melambung tinggi.

“Bukan berarti di tengah pandemi ini kami membiarkan. Sudah berulang kali kami peringatkan, razia, bahkan sering kami lakukan penertiban tapi kondisi di lapangannya kadang kami razia, mereka tidak beroperasi. Bahkan ada yang beroperasi malam hari saat petugas tidak ada,” ujar Efran, Jumat (1/10/2021).

Tidak dipungkirinya aktivitas penambang yang sering kucing-kucingan saat dirazia petugas. Efran menyebut, pihaknya dibantu kepolisian dan TNI dalam melakukan penindakan.

Dia menuturkan, keberadaan tambang ilegal yang melanggar Perda ini dapat dikenakan sanksi yang terberat yakni kurungan apabila kasus tersebut dilimpahkan ke penyidik. Aparat penegak Perda dalam menjalankan tugasnya selalu bersikap preventif dengan memberikan peringatan-peringatan. Namun saat tidak diindahkan, petugas langsung melakukan penertiban.

“Semua informasi dan laporan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan aturan,” tegasnya.

Efran membeberkan, Satpol PP menjalankan tugas pokok dan fungsinya menegakkan peraturan daerah dan menertibkan setiap pelanggarnya. Seperti Perda perizinan, retribusi maupun ketentraman dan ketertiban umum. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan aturan tempat tersebut sesuai fungsinya.

Namun untuk penertiban pasar kaget yang muncul dan memakan badan jalan, pihaknya memberi peringatan sampai dengan OPD terkait menemukan solusi lokasi untuk pasar tersebut.

“Kalau pasar kita tertib-tertibkan saja, mereka mau jualan kemana?. Sebelum ditertibkan dan dirapikan OPD terkait itu harus punya solusi dimana menempatkan mereka. Kami tidak melakukan penindakan atau penertiban kalau tidak ada solusi dari OPD nya mau dikemana,” kata Efran.

Dia menuturkan, Satpol PP bertugas membantu OPD-OPD terkait untuk penertiban sehingga kolaborasi dan sinergi antar OPD sangat diperlukan. (Ira/Seftia)

Caption.
Plt. Kasat Pol PP Pangkalpinang, Efran

 

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang

Penulis : Ira/Seftia

Fotografer : Seftia

Editor : Ira/Zulfahmi

Leave A Reply

Your email address will not be published.