Kemenkumham Babel Sebut Desiminasi Sebagai Upaya Cipta Iklim Ramah Investasi
Pangkalpinang, Diskominfo. Kepala Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Anas Saeful Anwar menyebutkan desiminasi kebijakan pelaporan pemilik manfaat sebagai upaya menciptakan iklim ramah investasi terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi khususnya lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Korporasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung di Hotel Santika Kota Pangkalpinang, Rabu (2/6/2021).
Anas mengatakan kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendukung transparansi pelaporan pemilik manfaat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi.
“Kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat bagi notaris dan pemilik yayasan agar terhindar dari tindak pidana pencucian uang, ” Ucap Anas.
Dia juga menjelaskan terdapat lima dasar hukum pelaksanaan kegiatan desiminasi, dua diantaranya adalah undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan peraturan pemerintah No. 43 tahun 2015 tentang pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Acara yang diikuti 80 peserta ini secara resmi dibuka oleh Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah. Dalam sambutannya dia menghimbau untuk berhati-hati jika sedang berada di dalam sebuah korporasi.
“Jangan mau kita dijadikaan media serta tempat mengalirnya tindak pidana pencucian uang di negara kita,” sebut Fatah
Wagub mengatakan kegiatan desiminasi sangat penting dan startegis dilakukan untuk menjaga hal-hal seperti kejahatan mengalirnya dana pencucian uang dan pendanaan terorisme tidak terjadi. (Eka)
Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang
Penulis : Eka
Fotografer : Eka
Editor : Bagja/Zulfahmi