City of Thousand Smiles

Mendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Kebijakan Gas dan Rem pada Rakor Virtual Penanganan Covid-19

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama forkopimda mengikuti rapat koordinasi virtual penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 di daerah, Senin (3/5/2021) di Ruang Pertemuan Kantor Wali Kota Pangkalpinang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memimpin rapat mengingatkan istilah gas dan rem yang dikatakan Presiden Jokowi dalam penanganan Covid-19. Menurutnya, upaya ini bisa dijadikan pegangan pemerintah daerah untuk mengatasi peningkatan kasus aktif Covid-19 di Indonesia beberapa hari terakhir.

Selain itu, mantan Kapolri ini mengingatkan para kepala daerah membuat kebijakan atas dasar data angka kenaikan aktif, angka kematian, tingkat kesembuhan dan angka ketersediaan tempat tidur rumah sakit.

“Kalau kenaikan dan kematian tinggi, kesembuhan menurun dan angka bor naik, harus menginjak rem serta lakukan pengetatan 3M 3T. Kalau angka-angka baik kegiatan sedikit dilonggarkan untuk menghidupkan ekonomi,” ujar Tito.

“Sekolah tatap muka kalau ada klaster, stop. Kegiatan keagamaan banyak tanpa masker, maksimalkan PPKM, Ada posko di tingkat provinsi kab kota sampai kecamatan kelurahan dan desa atau kampung PPKM tolong ditindaklanjuti, kunci utamanya sinergi forkopimda,” sambungnya

Pada rapat tersebut juga disampaikan Doni Monardo Kepala BNPB RI, membeberkan beberapa hari terakhur terjadi peningkatan kasus aktif dan penurunan kasus sembuh sehingga harus menjadi perhatian bagi kepala daerah dan forkopimda.

“Perkembangan kasus aktif kita sangat rendah tapi kelihatan beberapa hari terakhir angka kasus aktif lebih tinggi dari angka kesembuhan. Kasus aktif dari 5,99 persen naek jadi 6,0 persen sedangkan angka sembuh turun 0,02 persen,” jelas Doni.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kemenag sudah membuat surat edaran selama ramadan menganjurkan buka puasa dan sahur di rumah bersama keluarga inti.

Pelaksanaan ibadah di masjid dan mushala dianjurkan kapasitas terisi 50 persen sedangkan untuk zona merah dan oranye diselenggarakan di rumah.

Lebih lanjut Yaqut mengatakan aturan penyelenggaraan Salat Idulfitri di zona hijau dan kuning baik di masjid dan lapangan terisi 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan.

“Arak-arakan keliling tidak ada cukup di masjid dan mushala dengan kapasitas 50 persen. Kementerian Agama juga akan melaksanakan takbiran virtual melibatkan ormas islam di Masjid Istiqlal,” pungkasnya. (Seftia)

 

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang

Penulis : Seftia

Fotografer : Seftia

Editor : Zulfahmi/Ira

Leave A Reply

Your email address will not be published.