Profile

Sheila Rizky, S.Kom.
Plt. Sub Koordinator Bagian Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media
NIP : 19961109 202012 2 001
Pangkat/Gol : III/a, Penata Muda
Pendidikan Terakhir : S-1 Sistem Informasi
Email : sheila_rizky@pangkalpinangkota.go.id
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media sebagaimana dimaksud pada Pasal 269 ayat (4) huruf c, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
- Kepala Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Layanan Informasi Publik dan Hubungan Media mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Kabupaten/Kota;
- penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Kabupaten/Kota ;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Kabupaten/Kota;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Penyediaan Konten Lintas Sektoral dan Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Kabupaten/Kota;
- menyelenggarakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan hubungan media ;
- Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyediaan akses informasi ;
- layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif pemerintah daerah ;
- pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal, pembuatan konten lokal, pengelolaan saluran komunikasi milik Pemda/media internal ; dan
- diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah di Kabupaten/Kota.