City of Thousand Smiles

Profile

Agung Setiawan, S.Sos

Sub Koordinator Bagian Pengamanan dan Pengawasan Persandian

NIP : 19810707 200604 1 008

Pangkat/Gol : III/d, Penata Tingkat I

Pendidikan Terakhir : S-1 Ilmu Komunikasi

Email : agun_setiawan@pangkalpinangkota.go.id

Riwayat Pekerjaan :

  • Kasubag Analisa Jabatan di Bagian Organisasi Setda Kota Pangkalpinang

Tugas Pokok dan Fungsi

  1. Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawasan Persandian sebagaimana dimaksud pada Pasal 276 ayat (4) huruf b, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawasan Persandian yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Persandian dan Statistik.
  2. Kepala Pengamanan dan Pengawasan Persandian mempunyai tugas melaksanakan operasional pengamanan komunikasi sandi dan pengawasan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengamanan dan Pengawasan Persandian mempunyai fungsi :
  4. a. penyusunan peraturan teknis pengamanan komunikasi sandi;

    b. pengukuran tingkat kerawanan dan keamanan informasi;

    c. pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitas/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan/atau metode pengamanan persandian lainnya;

    d. pengamanan informasi elektronik;

    e. pengelolaan Security Operation Center (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi;

    f. pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;

    g. koordinasi pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman ;

    h. perumusan peraturan teknis pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian yang meliputi tata kelola persandian ;

    i. pengelolaan sumber daya persandian dan operasional pengamanan persandian;

    j. pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tata kelola persandian, pengelolaan sumber daya persandian dan operasional pengamanan persandian di seluruh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

    k. koordinasi pelaksanaan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian dengan instansi pembina persandian.