Profile
Nahwan Ridhoni, S.S.T., M.Si.
Plt. Sub Koordinator Bagian Infrastruktur dan Teknologi
NIP : 198606152009021002
Pangkat/Gol : IV/a, Pembina
Pendidikan Terakhir : S-2 Magister Administrasi Publik
Email : nahwan_ridhoni@pangkalpinangkota.go.id
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- Seksi Infrastruktur dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 272 ayat (4) huruf a, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Infrastruktur dan Teknologi yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Penyelenggaraan e-Government.
- Kepala Seksi Infrastruktur dan Teknologi mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Infrastruktur dan Teknologi.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Infrastruktur dan Teknologi mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria fungsi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet di Kota ;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi fungsi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet di Kota ;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet di Kota.
- menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) ;
- layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-Government;
- layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika, Government Cloud Computing ;
- layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan public, Layanan filtering konten negatif ; dan
- layanan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah