Profile
Seftia , S.Sos.
Sub Koordinator Bagian Pengelolaan Informasi Publik
NIP : 19840913 201001 2 012
Pangkat/Gol : III/d, Penata Tk. I
Pendidikan Terakhir : S-1 Ilmu Sosial
Email : seftia@pangkalpinangkota.go.id
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
1. Seksi Pengelolaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada Pasal 268 ayat (4) huruf a, dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik yang bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.
2. Kepala Pengelolaan Informasi Publik mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan rencana program dan evaluasi dan pelaporan di lingkup Pengelolaan Informasi Publik.
3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik mempunyai fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria pelayanan informasi publik ;
b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelayanan informasi publik;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Pengelolaan Informasi untuk mendukung Kebijakan Nasional dan pemerintah daerah serta pelayanan informasi publik di Kota ;
d. menyelenggarakan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah ;
e. pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas lingkup nasional dan daerah ;
f. pengolahan informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan daerah ;
g. Pengelolaan Informasi Publik untuk Implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pelayanan Informasi Publik untuk Implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Layanan Pengaduan Masyarakat di Kota.