Prosedur permohonan informasi di PPID Utama
- Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi di pusat pelayanan informasi.
- Pemohon informasi menyerahkan lembar permohonan informasi kepada petugan dengan melampirkan foto copy KTP.
- Petugas pelayanan informasi menyerahkan tanda bukti permintaan informasi kepada pemohon informasi.
- Petugas pelayanan memeriksa informasi serta meregistrasi PI tersebut, dan memberitahukan kapan pemohon mendapatkan informasi yang diminta.
- Informasi yang dimohon apabila tersedia dipusat layanan akan diverifikasi oleh petugas selanjutnya diserahkan kepada pemohon informasi, dengan menyerahkan tanda bukti penerimaaan informasi
- Jika informasi tidak tersedia di pusat layanan, maka akan dirujuk ke dinas teknis terkait atau PPID pembantu di SKPD.
- PPID pembantu dapat menjawab secara langsung kepada pemohon informasi atau/ dan koordinasi dengan PPID utama.
- Selanjutnya informasi yang dikirim dari PPID pembantu, diserahkan kepada pemohon informasi dengan menyerahkan tanda bukti penerimaan informasi.