City of Thousand Smiles

Permohonan Informasi

Prosedur permohonan informasi di PPID Utama

  1. Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi di pusat pelayanan informasi.
  2. Pemohon informasi menyerahkan lembar permohonan informasi kepada petugan dengan melampirkan foto copy KTP.
  3. Petugas pelayanan informasi menyerahkan tanda bukti permintaan informasi kepada pemohon informasi.
  4. Petugas pelayanan memeriksa informasi serta meregistrasi PI tersebut, dan memberitahukan kapan pemohon mendapatkan informasi yang diminta.
  5. Informasi yang dimohon apabila tersedia dipusat layanan akan diverifikasi oleh petugas selanjutnya diserahkan kepada pemohon informasi, dengan menyerahkan tanda bukti penerimaaan informasi
  6. Jika informasi tidak tersedia di pusat layanan, maka akan dirujuk ke dinas teknis terkait atau PPID pembantu di SKPD.
  7. PPID pembantu dapat menjawab secara langsung kepada pemohon informasi atau/ dan koordinasi dengan PPID utama.
  8. Selanjutnya informasi yang dikirim dari PPID pembantu, diserahkan kepada pemohon informasi dengan menyerahkan tanda bukti penerimaan informasi.

Pengajuan Keberatan

Pengajuan Sengketa ke KID

Pengajuan Sengketa ke Pengadilan

You cannot copy content of this page