City of Thousand Smiles

Tata cara pembuatan KTP Elektronik ( E-KTP) di Disdukcapil Kota Pangkalpinang

0

KTP elektronik (e-KTP) adalah KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengamanan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.

 Fungsi dan Kegunaan e-KTP:

1.     Sebagai identitas jati diri

2.   Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan  sebagainya dan berlaku seumur hidup, selama tidak ada perubahan data dalam KTP-e itu sendiri

3.      Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP

4.      Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan

 Syarat Pengurusan e-KTP:

1.       Berusia 17 tahun, atau sudah menikah

2.       Menunjukkan surat pengantar dari kelurahan

3.       Mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi             

       kependudukan) ditanda tangani oleh kelurahan

4.       Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

Leave A Reply

Your email address will not be published.