Sosialisasi Anti Korupsi Perkuat Komitmen Pelayanan Bersih di Pangkalpinang
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin membuka Seminar Zoom Sosialisasi Anti Korupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), meliputi eselon II, eselon III, eselon IV, tenaga fungsional, mitra kerja BUMD, serta pelaku usaha. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai II SRC, lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Senin (25/5/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kota Pangkalpinang itu turut dihadiri Plt. Sekretaris Daerah Budiyanto, Kepala Inspektorat Kota Syahrial, para asisten, serta seluruh kepala OPD. Kegiatan ini menjadi upaya memperkuat sinergi ASN dan masyarakat dalam mewujudkan pelayanan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi di Kota Pangkalpinang.
Prof. Saparudin menegaskan bahwa korupsi merupakan musuh pemerintah dan masyarakat karena dapat merusak kepercayaan publik, menghambat pembangunan, serta melemahkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pencegahan korupsi harus dimulai dari sekarang karena dampaknya dapat merusak diri sendiri maupun orang lain.
“Kedepannya mari kita tingkatkan budaya kerja yang terukur, disiplin, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ASN Pemerintah Kota Pangkalpinang berada pada posisi terbaik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibandingkan kabupaten/kota lainnya.
Menurutnya, capaian tersebut harus dipertahankan dengan terus memperkuat kegiatan anti korupsi di lingkungan ASN maupun pejabat Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Saparudin menambahkan, terwujudnya pelayanan publik yang bersih bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi membutuhkan sinergi, kolaborasi, dan kepedulian seluruh elemen masyarakat dalam membangun budaya anti korupsi pada setiap aspek pelayanan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberi peluang terhadap praktik korupsi, termasuk dalam proses pengurusan perizinan maupun pelayanan lainnya.
“Korupsi bisa terjadi karena adanya peluang dari kedua belah pihak, baik ASN maupun masyarakat. Karena itu, masyarakat, pemerintah, BUMD, dan pelaku usaha perlu dilibatkan dalam sosialisasi budaya anti korupsi di setiap aspek pelayanan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota, Syahrial, menambahkan bahwa kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mencegah dan memantau potensi gratifikasi, suap, pemerasan, penggelapan jabatan, dan bentuk pelanggaran lainnya. Ia mengatakan Inspektorat akan terus mempertahankan nilai kategori MCP sebagai salah satu indikator penilaian dari KPK.
Penulis : Benny/Eka
Editor : Ira/Dedy