Kesepakatan RPJMD 2025–2029, Pemkot Pangkalpinang Siapkan Arah Pembangunan Lima Tahun
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama DPRD menyepakati penandatanganan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-IV Masa Persidangan II, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (25/03/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir, dan dihadiri Wali Kota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin, Wakil Wali Kota Dessy Ayutrisna, Sekda Mie Go, jajaran pejabat eselon II, serta para camat dan lurah.
Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyampaikan bahwa penandatanganan persetujuan RPJMD ini merupakan bagian dari tahapan yang harus dilalui sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Setelah kesepakatan dengan DPRD, selanjutnya dilakukan konsultasi dengan pemerintah provinsi. Jika seluruh tahapan telah terpenuhi, barulah RPJMD ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai pedoman pembangunan lima tahun ke depan,” ujarnya.
Ia menegaskan, berbagai masukan dari DPRD dalam pembahasan RPJMD menjadi bahan penting dalam penyusunan program prioritas pembangunan daerah.
Menurutnya, sejumlah isu strategis menjadi perhatian, di antaranya peningkatan angka pengangguran serta persoalan sampah yang perlu ditangani secara bertahap melalui program perangkat daerah, termasuk dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
“Masukan dari DPRD sangat penting, terutama dalam mengantisipasi persoalan pengangguran dan penanganan sampah yang akan menjadi fokus ke depan,” tambahnya.
Ia berharap, dengan tersusunnya RPJMD Tahun 2025–2029, arah pembangunan Kota Pangkalpinang dapat lebih terukur dan tepat sasaran, serta mampu menjawab berbagai persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat.
Penulis: Benny/Maya
Editor : Ira/Dedy