Paripurna DPRD Pangkalpinang Bahas Penyesuaian Regulasi Iptek dan Agenda Strategis Daerah
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Ke Satu Masa Persidangan II Tahun 2026 di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026). Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin dan membahas sejumlah agenda strategis, termasuk pengembalian draf Raperda Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek).
Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima keputusan DPRD untuk mengembalikan draf tersebut agar disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Pemkot Pangkalpinang pada dasarnya menerima dengan tangan terbuka keputusan yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Pangkalpinang terkait pengembalian Raperda tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut merujuk pada Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023 yang mengatur bahwa rencana induk Iptek di daerah seharusnya ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, bukan Peraturan Daerah (Perda).
“Menindaklanjuti amanat dari BRIN dan hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung, kami akan menyusun kembali substansi Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek ini ke dalam Peraturan Wali Kota,” kata Prof. Saparudin.
Selain pembahasan Iptek, rapat paripurna juga membahas beberapa agenda lain, yakni Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 sebagai dokumen navigasi pembangunan kota lima tahun ke depan, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang CSR guna mengoptimalkan tanggung jawab sosial perusahaan, serta pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagai penyesuaian regulasi dengan kondisi terkini.
“Kami berharap perubahan status hukum draf Iptek menjadi Perwali dapat mempercepat implementasi inovasi teknologi di Kota Pangkalpinang tanpa hambatan birokrasi yang panjang,” tutupnya.
Penulis : Coy/Eka
Editor : Ira/Dedy