Bayar Pengujian Kendaraan Bermotor Lewat Non Tunai
PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang telah melaunching sistem pembayaran non tunai retribusi pengujian kendaraan bermotor pada 27 Desember 2021. Sebelumnya pembayaran harus dilakukan secara manual, kini beralih ke digital.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Ubaidi menuturkan, persiapan melakukan pembayaran non tunai ini sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait sistem tersebut ke masyarakat. Wajib retribusi yang akan membayar retribusinya dapat mendatangi balai pengujian kendaraan bermotor di Kelurahan Temberan atau melalui Bank Sumsel-Babel. Mereka akan diberikan barcode untuk dapat melakukan transaksi pembayaran.
“Kalau pun yang akan membayar tidak mengerti penggunaannya, akan dipandu oleh petugas di sana. Akan diarahkan bagaimana mendapatkan barcode lalu bayar secara non tunai, karena tidak ada lagi bayar manual sehingga setelah transaksi langsung masuk ke rekening keuangan,” tutur Ubaidi.
Mengenai tarif retribusi, Ubaidi berujar biaya tersebut variatif tergantung dari jenis kendaraan. Dia berharap ke depan masyarakat dapat lebih mudah menggunakan sistem pembayaran berbasis digital ini.
Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika
Penulis : Ira/Maya
Fotografer : Tim IKP Diskominfo
Editor : Febri Yanto / Ira