City of Thousand Smiles

Kebijakan Penyesuaian NJOP Dipastikan Tidak Memberatkan Masyarakat

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) akan melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Bakeuda melakukan Fokus Group Discussion dengan mengundang perwakilan masyarakat Kota Pangakalpinang untuk meminta masukan dan menyamakan pemahaman atas penyesuaian NJOP yang akan dilakukan.

Kepala Bakeuda, Budiyanto menjelaskan dengan adanya penyesuaian NJOP yang akan dilakukan di tahun ini pastinya akan berdampak pada kenaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB.

Namun dia menilai kebijakan penyesuaian tersebut dipastikan tidak akan memberatkan masyarakat menengah kebawah sebab pemerintah akan mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk hal tersebut.

“Hari ini kami adakan pertemuan dengan RT/RW, Lurah dan Camat. Ada beberapa masukan yang kami dapatkan. Namun, penyesuaian NJOP ini tetap akan berjalan. Berkaitan dengan relaksasi itu, akan kami kaji kembali. Tapi pastinya tidak akan memberatkan masyarakat,” ujar Budi usai melakukan FGD di Bangka City Hotel, Jumat (11/2/2022).

Budi menambahkan kebijakan penyesuaian NJOP utamanya menargetkan pada transasksi jual beli. Sebab menurutnya yang banyak melakukan transaksi Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) berasal dari masyarakat kalangan menengah ke atas.

“Intinya yang prioritas itu adalah transaksi jual beli. Karena transaksi BPHTB ternyata banyaknya dari masyarakat menengah ke atas semua, ” ungkapnya.

Penyesuaian NJOP, kata Budi belum pernah dilakukan sejak 2009 lalu. Kebijakan ini dilaksanakan atas dasar perintah dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tersebut.

“NJOP selama ini belum pernah naik sejak Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah tidak kami laksanakan. Harusnya penyesuaian NJOP ini dilakukan setiap tiga tahun sekali, ” paparnya. (eka)

 

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang

Penulis : Eka

Fotografer : Eka

Editor : Febri Yanto/Eka

Leave A Reply

Your email address will not be published.