City of Thousand Smiles

Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Kemenag Dapat Bantuan Subsidi Upah

0

Pangkalpinang, Diskominfo – Pemerintah menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (BSU PTK) Non PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan juga Kementerian Agama (Kemenag). Di tengah pandemi Covid-19 yang telah mempengaruhi segala aspek, termasuk bidang pendidikan. Apalagi guru-guru masih terus melakukan proses pembelajaran meski harus melalui metode jarak jauh lewat internet. Untuk itu, negara memberikan program bantuan kepada para guru honorer.

 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Zain mengatakan, Kemenag hanya memiliki 126.000 guru yang berstatus PNS. 84 persen guru-guru di lingkungan tersebut adalah honorer. Dikatakan Zain, pandemi sangat berdampak sekali bagi guru-guru madrasah karena ,madrasah banyak yang bernaung dibawah yayasan (swasta). Hingga per bulan mereka hanya digaji sebesar Rp 300.000.

 

“Jadi BSU ini sangat bermanfaat bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag,” kata Zain dalam acara Dialog Produktif bertema Subsidi Upah Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS Bidang Agama, yang diselenggarakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (26/11).

 

Rincian penerima manfaat BSU ini nanti antara lain kepada guru Non PNS RA/Madrasah, guru Non PNS Pendidikan Agama Islam pada sekolah umum, guru Non PNS  Katolik, guru Non PNS Buddha, dan guru Non PNS Konghucu. Besaran BSU yang akan diterima oleh pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag sebesar Rp1,8 juta untuk satu kali penerimaan. Total penerima bantuan ini mencapai 637.048 orang dari seluruh Indonesia, dengan anggaran mencapai lebih dari Rp 1,15 triliun.

 

Penerima manfaat akan didasarkan pada data sistem informasi pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan di Kemenag ( SIMPATIKA). Syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni harus memiliki Nomor Induk Kependudukan, untuk nanti difasilitasi pembukaan rekening bank bagi yang belum memiliki. Hal ini dilakukan untuk mempermudah penyaluran BSU. Kemudian, penerima manfaat tidak menerima BSU Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja, serta berpenghasilan dibawah Rp 5 juta dengan status Non-PNS.

 

Zain menuturkan, validasi data penerima manfaat ini dilakukan dengan sangat ketat. Validasi dilakukan secara berlapis-lapis dan secara birokrasi sudah memanfaatkan kantor wilayah (kanwil) untuk memantau sekolah-sekolah di wilayahnya.

 

” Jadi kita betul-betul melakukan validasi yang tidak sederhana karena melibatkan BPJS. Kami juga melakukan review internal melalui Inspektorat Jenderal Kemenag.  Itu semua berlapis, jadi nama-nama penerima manfaat ini nanti tidak akan ada data ganda atau salah sasaran. Semoga dalam pelaksanaannya nanti lancar dan tidak terjadi hal yang dikhawatirkan”, jelasnya.

 

Dia juga memastikan tidak ada pemotongan nilai bantuan ke setiap penerima nantinya. Zain berharap penerima manfaat akan mendapatkan Rp 1,8 juta secara utuh dan tidak dipotong pajak penghasilan karena ini merupakan bantuan.

 

“Pemerintah juga melakukan pengawasan ketat terhadap proses penyaluran bantuannya nanti, bahkan KPK juga ikut membantu mengawasi,” tegas Zain.

 

Zain juga mengajak guru dan tenaga pendidikan ini terus menjalankan tugas secara profesional dan optimi. Meski tenagh berada dalam kesulitan pembelajaran harus tetap berjalan serta mematuhi protokol kesehatan, dengan menerapkan 3 M ( Memakai masker, Mencucui tangan dan Menjaga jarak aman).

 

“Kepada teman-teman guru dan tenaga kependidikan honorer marilah terus optimis. Terus menjalankan tugas secara profesional karena kitalah yang menentukan masa depan bangsa ini. Meski tengah dalam kesulitan hidup, pembelajaran harus tetap berjalan sebagai denyut peradaban kita. Semoga BSU ini bermanfaat untuk meningkatkan imunitas guru-guru kita juga”, pesan Muhammad Zain.

 

Sumber: Tim Komunikasi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
Penulis:
Fotografer:
Editor:
Leave A Reply

Your email address will not be published.