City of Thousand Smiles

Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 3,6 Triliun untuk Bantuan Subsidi Upah bagi Tenaga Pendidik Non PNS

0

Pangkalpinang-Diskominfo :

Kabar gembira bagi tenaga pendidik non PNS. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan subsidi upah pada tahun ini, secara bertahap sampai akhir November 2020. Total anggaran yang disediakan lebih dari Rp 3,6 triliun yang bakal diberikan kepada 2 juta tenaga pendidik non PNS.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim mengatakan, bantuan ini menyasar pada  kepada 162.000 dosen Perguruan Tinggi Negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik negeri dan swasta, dan 237.000 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para tenaga pendidik tersebut.

“Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita”, kata Nadiem

Kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan subsidi upah, diantaranya harus berpenghasilan dibawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non PNS (Pegawai Negeri Sipil). Tenaga pendidik merupakan WNI (Warga Negara Indonesia). Mereka juga tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja, dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Setiap guru atau tenaga kependidikan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta yang akan diberikan satu kali. Untuk mengecek data penerima bantuan, guru honorer maupun tenaga pendidikan membuka laman yang telah disediakan oleh Kemendikbud. Kemudian login dan memasukkan email yang telah diverifikasi melalui dapodik.

Dengan adanya bantuan ini, tenaga pendidikan non PNS dapat memanfaatkan dengan sebaiknya dan memperoleh bantuan di tengah masa pandemi Covid-19 ini. Namun harus memperhatikan ersyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut .

Dikutip dari setkab.go.id, untuk mencairkan dana tersebut di bank, perlu mempersiapkan dokumen-dokumen, diantaranya dokumen yang harus dibawa ke bank penyalur, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari laman GTK dan PDDikti. Kemudian surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman GTK dan PDDikti diberi materai dan ditandatangani.

“Semua kebutuhan diluar KTP dan NWPW itu ada dilaman baik GTK maupun PDDikti,” kata Nadiem.

Persyaratan tersebut stelah dilengkapi, PTK dapat mendayangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU. PTK juga diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga 30 Juni 2021 dan memastikan semuanya mendapatkan bantuan.

“Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” sambungnya.

Bantuan Subsidi Upah yang diberikan ini merupakan apresiasi pemerintah pusat untuk semua jasa PTK non-PNS yang ada di Indonesia. Terlebih di masa krisis kesehatan dan ekonomi, pemerintah meyakini akan terus hadir untuk para tenaga honorer membantu melewati masa kritis, dengan bantuan dukungan ekonomi yang bisa menyemangati tenaga pendidikan untuk terus mendidik anak-anak terus berinovasi dibidang pendidikan.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pandemic Covid-19 merupakan bencana luar biasa dan berdampak terhadap semua sendi kehidupan masyarakat, termasuk perekonomian dan juga pendidikan. Pendidikan, di masa pandemi menerapkan pembelajaran secara daring, dengan itu pemerintah mengeluarkan langkah-langkah untuk membantu tenaga pendidikan ini.

”Kemudian kita lihat guru-guru non-PNS. Mereka banyak yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta. Maka, pemerintah keluarkan BSU ini bagi mereka,” jelas Sri Mulyani.

Sumber: Setkab.go.id Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)
Penulis:
Fotografer:
Editor:
Leave A Reply

Your email address will not be published.