City of Thousand Smiles

Pangkalpinang Zona Merah, Gubernur Tertibkan Secara Tegas Masyarakat dan Pelaku Usaha yang Langgar Prokes

0

PANGKALPINANG, DISKOMINFO – Melihat kondisi terkini di Bangka Belitung khususnya Pangkalpinang sebagai ibukota provinsi dikategorikan zona merah kasus Covid-19, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman akan melakukan tindakan penertiban tegas kepada masyarakat dan pelaku dunia usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan disiplin protokol kesehatan saat pandemi.

“Sudah langsung kita terapkan saja sanksi denda dan penutupan aktivitas-aktivitas yang memang melanggar protokol kesehatan. Itu sudah diatur dalam Perda dan Insyaallah Pergub nya pun sudah diatur dan itu sudah bisa kita laksanakan.” tegas Erzaldi Rapat virtual antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait penanganan covid 19 di ruang rapat Tanjung Pendam Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin (4/1/2021).

Terkait adanya wacana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pangkalpinang, mantan Bupati Bangka Tengah ini menyampaikan ketidaksetujuannya. Menurutnya jika dilakukan PSBB akan sangat berat bagi dunia usaha untuk memulai kembali operasional mereka saat membuka usahanya.

“Mengingat kita harus menyeimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kita. Karena kalau misalnya kita PSBB sangat berat sekali bagi dunia usaha untuk memulai operasi. Pengeluaran-pengeluarannya sangat dahsyat,” terang Erzaldi.

Hadir mewakili wali kota Pangkalpinang dalam Rakor yang dipimpin Wakil Gubernur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Suryo Kusbndoro, Kepala Pelaksana BPBD Kota Pangkalpinang, Kadishub Kota Pangkalpinang, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, dan Direktur RSUD Depati Hamzah Kota Pangkalpinang. (Bagja)

Sumber: 
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang
Penulis: 
Bagja
Fotografer: 
Bagja
Editor: 
Ira | Zulfahmi
Leave A Reply

Your email address will not be published.